Persyaratannya Ditolak, 24 Bakal Calon Perseorangan Gugat KPU
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Badan pengawas pemilu menerima sebanyak 24 permohonan penyelesaian sengketa dari bakal calon perseorangan Pilkada 2020 yang persyaratan dukungannya ditolak KPU pada tahapan penerimaan syarat dukungan minimal beberapa waktu lalu.
“Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa. Dan ada kemungkinan bertambah,” kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja seperti dilansir antaranews.com, di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Hasil rekapitulasi Bawaslu, sebanyak 24 gugatan terhadap keputusan KPU itu terdapat di 14 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Provinsi Papua.
Gugatan terbanyak dicatat di Provinsi Papua, yakni sebanyak 7 permohonan, kemudian Sumatera Utara tiga permohonan, Papua Barat dan Jawa Timur masing-masing dua permohonan penyelesaian sengketa.
Bagja mengatakan Bawaslu siap dan serius menangani penyelesaian sengketa tersebut, apalagi saat ini persoalan permohonan dan penyelesaian sengketa telah dilayani dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Setiap, permohonan penyelesaian sengketa kata dia akan diselesaikan dalam 12 hari kalender setelah teregister di Bawaslu.
“Karena aturannya 12 hari kalender, semua hari, kerja, tidak ada tanggal merah. Mau tidak mau harus menunda kegiatan rapat internal atau perjalanan dinas untuk menyelesaikan perkara tersebut, tidak ada perkara yang dikecualikan selesai 12 hari kalender, kalau tidak, siap-siap dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyebutkan total bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perorangan untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebanyak 149 pasangan.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sebanyak 147 bakal pasangan calon untuk tingkat kabupaten-kota dan 2 pasang untuk pemilihan gubernur.
“Setelah pengecekan sampai 26 Februari 2020, kita menerima syarat dukungan untuk kabupaten kota yakni sebanyak 147 bakal paslon, 54 ditolak dan yang batal 149 bakal paslon, untuk provinsi dua pasangan calon di Kalimantan Utara dan Sumatera Barat,” kata Evi. (RED)