PDAM Samarinda Mengaku Hanya Pungut Retribusi Persampahan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda hingga kini hanya melakukan pungutan retribusi persampahan dari warga Samarinda yang menjadi pelanggan PDAM. Kabag Humas PDAM Tirta Kencana M Lukman mengatakan, pungutan retribusi persampahan tersebut merupakan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
“Masih (memungut retribusi) kan dari DLH. Bisa dicek distruk pembayaran, biasanya terinci,” katanya kepada kalpostonline.
Dia menyebutkan, retribusi persampahan yang dipungut dari pelanggan PDAM terdiri dari golongan D1, D2, D3 dan P1.
“D2 sebesar lima ribu, D3 sebesar dua puluh lima ribu dan golongan P1 sebesar 150 ribu. Selain itu tida ada (pungutan retribusi),” sebutnya. (OY)