Candra Dewana Boer Masih Terdakwa, Bulan Ini Berkas Kasasi Dikirim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mantan Dekan Fahutan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Chandra Dewana Boer terdakwa dugaan korupsi telah di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada Kamis (21/11/2019) lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak tinggal diam menyikapi putusan majelis hakim, langkah hukum selanjutnya dilakukan JPU yaitu melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Permohonan disampaikan oleh JPU diwakili Inriasari Sikapang, SH pada Selasa, 3 Desember 2019 dengan termohon Dr. Ir. Chandra Dewana Boer Bin Boer Jacoeb.
Pemberitahuan Permohonan Kasasi Selasa, 17 Desember 2019 dan Senin 16 Desember 2019 penerimaan memori kasasi. Kemudian penyerahan memori kasasi pada 6 Januari 2020 dengan status termohon terdakwa Dr. Ir. Chandra Dewana Boer Bin Boer Jacoeb. Penerimaan kontra memori kasasi Jumat, 17 Januari 2020 dan Senin 6 April 2020 pengiriman Berkas Kasasi dengan Nomor W18-U1/2191/PID.TPK.01.6/IV/2020. Langkah hukum Jaksa Penuntut Umum ini terungkap disitus Pengadilan Negeri Samarinda.
Sebagaimana diketahui JPU Menuntut terdakwa Dr. Ir. Chandra Dewana Boer Bin Boer Jacoeb di sidang sebelumnya, terdakwa Chandra dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.075.157.999 atau harta bendanya disita dan dilelang sebagai pengganti untuk menutupi kerugian negara, atau ditambah hukuman 2 tahun 6 bulan bilamana terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut.
Terdakwa Chandra dinyatakan JPU dalam berkas tuntutannya pada 14 November 2018 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.
Tuntutan JPU itu kandas, karena hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang di Ketua Majelis Hakim Decky Velix Wagiju didampingi hakim anggota Parmathoni, dan Anggraeni, memberikan vonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (21/11/19) lalu. Hakim menilai, perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan hasil kerjasama penelitian dengan pihak ketiga dan langsung mempergunakan dana tanpa melaporkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) kepada Universitas Mulawarman, adalah merupakan maladministrasi semata, dimana waktu itu tahun 2011 dalam masa transisi pemberlakuan aturan BLU di Unmul. (AZ)