February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengawas TPA Sampai Walikota Terima Insentif dari Retribusi Persampahan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Soal kebersihan kota Samarinda dari sampah warganya, Pemkot Samarinda mengenakan retribusi persampahan yang dipungut melalui PDAM Tirta Kencana. Retribusi tersebut dipungut saat warga Samarinda yang menjadi pelanggan PDAM melakukan pembayaran air bersih.

Terkait hal itu, pendataan wajib retribusi dan pemungutan retribusi dilakukan oleh PDAM sedangkan penyetoran retribusi ke kas daerah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Dijelaskan bahwa insentif pemungutan retribusi pelayanan persampahan diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala DLH, Sekretaris DLH, Kepala Bidang DLH, Kepala Seksi DLH, Bendahara, Staf PNS DLH, Staf Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB), staf Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH), Koordinator Lapangan, Tim Retribusi Persampahan, Pengawas Kebersihan, dan Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tulis auditor BPK RI Perwakilan Kaltim dalam LHP LKPD Kota Samarinda pada Mei 2019.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bukit Pinang Kelurahan Air Putih Samarinda terbakar pada 24 September 2019

Auditor melanjutkan, PDAM tidak menerima insentif retribusi tersebut meski PDAM merupakan pihak yang memungut retribusi. Menurut auditor, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan juga untuk pihak lain yang membantu dalam memungut pajak dan retribusi daerah.
“PDAM belum diberikan insentif retribusi Pada tahun anggaran 2018,” lanjut auditor. Padahal pemungutan retribusi persampahan dilakukan oleh DLH bekerjasama dengan PDAM berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Samarinda dengan PDAM Nomor: 800/41/DKP.2-KS/1/2016. 586.690/52-02/I/2016 tentang Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Samarinda dengan PDAM Nomor 658.1/1256/100.14690/634-18/VIII/2017 tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Khusus Wajib Retribusi yang Berlangganan Air dengan PDAM.

Meski begitu, Kepala DLH Kota Samarinda, Nurrahmani kepada auditor mengatakan, PDAM tidak menerima insentif retribusi karena PDAM tidak termasuk dalam salah satu kriteria yang tertuang dalam pasal 3 PP Nomor 69 Tahun 2010 dimana PDAM tidak bisa dikategorikan dalam “pihak lain”. Sebab menurut Nurrahmani PDAM merupakan BUMD.

Kepada auditor BPK, Nurrhamnai juga menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama dengan PDAM Nomor 658.1/1256/100/14 dan Nomor 690/634-18/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 salah satu hak yang diterima oleh PDAM adalah memperoleh honorarium kegiatan sebagai tim pelaksana pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan tarif yang berlaku.
“DLH telah menganggarkan pemberian honorarium tersebut sebesar Rp43.200.000,” katanya sebagaimana dikutip auditor BPK dalam LHP nya.

Meski telah menerima penjelasan, auditor BPK tidak sependapat.
“Selain itu pada Perwali Nomor 66 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (4) sendiri disebutkan bahwa “pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh dinas dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang ditunjuk atas dasar kerjasama,” tulis auditor dalam laporannya.

Sehingga tidak diberikannya insentif kepada PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda menurut BPK tidak sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.
“BPK merekomendasikan Walikota Samarinda agar mengistruksikan Kepala DLH untuk memberikan insentif sesuai ketentuan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan retribusi persampahan,” demikian auditor. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: