ICW: Sekitar Rp1 Triliun Dana BPJS Dipotong Kepala Daerah
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa dana kapitasi rentan disalahgunakan menjadi setoran ke kepala daerah, seperti yang diduga terjadi di Jombang. Praktik ini dapat menyebabkan potensi korupsi hingga 10% dari total dana kapitasi, atau dapat mencapai Rp1 triliun. Dana kapitasi yaitu dana yang dibayarkan setiap bulan ke puskesmas di seluruh Indonesia berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar sebagai dana jasa pelayanan BPJS.
Baca Juga: Kredit Bermasalah, Mantan Dirut Bank Milik Daerah Ini Didakwa Korupsi
Penggunaan dana kapitasi dipertanggungjawabkan oleh kepala puskesmas, yang dibantu oleh bendahara puskesmas. Dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan (medis dan nonmedis) sebanyak 60% dan biaya operasional (administrasi, ATK) sebanyak 40%. Diperkirakan, dana kapitasi setiap tahun akan meningkat.
Pada 2015 dana kapitasi sebesar Rp10 triliun. Dan pada tahun 2016, dana kapitasi mencapai Rp13 triliun untuk membiayai pelayanan 188 juta peserta BPJS.
“Kita melihat pemotongan dana kapitasi di daerah, misalnya yang terjadi di Jombang sampai 7%, di puskesmas yang lain dana kapitasi bisa dipotong sampai lebih 10%. Di Moro untuk kepala puskesmas itu sampai 75% dan kami menduga itu terjadi secara sistemik di daerah lain,” papar Febri Hendri Antoni Arif, koordinator Divisi Investigasi ICW seperti dilansir bbc.com.
Menurutnya penyebabnya karena pegawai puskesmas itu “merupakan pegawai paling rendah di jenjang birokrasi daerah dan mereka itu rentan diintervensi oleh atasannya”.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Plenokan Dugaan Korupsi di Pelindo IV Samarinda
“Dan kita tahu juga kepala daerah sekarang, terutama petahana yang maju lagi kepala daerah, mereka didorong untuk mencari dana membiayai biaya politiknya untuk Pilkada. Atau kalau bukan, untuk mengamankan lah kalau setelah tidak menjadi Kepala Daerah. Atau juga kalau kepala dinas untuk mengamankan posisinya,” lanjut Febri.
Pengawasan dana kapitasi
Lantas, siapa yang mestinya mengawasi pengelolaan dana kapitasi? BPJS Kesehatan yang membayarkan dana kapitasi ke puskesmas-puskesmas mengatakan bukan mereka.
“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan di dalam pengawasan dan pengendalian kapitasi. Yang kita lakukan dalah dan evaluasi penyelenggaraan,” kata juru bicara BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.
Pengawasan pengelolaan dana kapitasi dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun sayangnya menurut pemantauan ICW, pengawasan internal pemerintah daerah ini rendah.
Baca Juga: Soal Kelanjutan Kasus Bankaltim, Ini Kata Kepala Kejati Baru
Sistem pengaduan pelapor
Oleh karenanya, ICW menyarankan agar pemerintah membuat sistem pengaduan atau whistle blowing system bagi pelapor atau saksi penyalahgunaan dana. Juru bicara Kemendagri, Arief M Edie, mengatakan bahwa kementeriannya sudah memiliki sistem pengaduan itu.
“Kalau di internal namanya Inspektrorat Wilayah kalau di Kabupaten/Kota. Itu bisa dilaporkan di sana, mencatat, apa yang diminta untuk dilakukan dengan disertai data-data jadi jangan sampai itu terkesan fitnah,” kata Arief.
“Di unit saya, di Puspen (Pusat Penerangan), ada namanya Sapa Kemendagri. Itu melaporkan detil apa saja yang terjadi yang dianggap merugikan pengadu, merugikan masyarakat, dianggap merugikan internal aparat, itu bisa di sapa.kemendagri.go.id,” jelasnya.
Bagaimanapun tenaga medis yang ditempatkan di puskesmas di Medan mengaku tetap mendapatkan tekanan dengan membongkar penyelewengan dana di puskesmasnya.
“Setelah masalah pelaporan tersebut para staf yang melapor pungli kerap dipersulit pengurusan administrasi untuk kariernya,” tandasnya.(RED)