Kredit Bermasalah, Mantan Dirut Bank Milik Daerah Ini Didakwa Korupsi
BANDUNG, KALPOSTONLINE | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Andi Winarto (Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya) dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar pidana uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara terdakwa Ali Nuridin (mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat Banten Syariah/BJB Syariah) divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Sebagaimana dilansir lalam kejaksaan.go.id pada Jumat 12 Juli 2019, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang beranggotakan Jaksa Satgassus Bidang Pidsus Kejaksaan Agung Dr Erianto dengan menuntut terhadap terdakwa Andi Winarto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp631.551.488.584 subsidiair 7 tahun 6 bulan. Kemudian Ali Nuridin mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat Banten Syariah/BJB Syariah dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.625.000.000 subsidiair 3 tahun 6 bulan.
Dalam tindak rasuah tersebut, Andi Winarto dan pengguna tidak sah CV Dwi Manunggal Abadi (CV. DMA) bersama-sama dengan Yocie Gusman selaku Direktur Pembiayaan BJB Syariah telah divonis dan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) dan Ali Nuridin selaku Direktur Utama BJB Syariah dari Juni tahun 2014 sampai dengan Juli Tahun 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, Andi Winarto dalam mengajukan pembiayaan pembelian kios oleh 161 End User melalui PT HSK pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebanyak empat kali pada tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp566.448.200.000 dengan sengaja memberikan agunan berupa sertifikat tanah yang masih menjadi agunan dan dikuasai oleh Bank Muamalat Indonesia, menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi peryaratan pembiayaan, melakukan tindakan yang menyimpang dari Perjanjian Kerjasama PT. HSK dengan BJB Syariah. Namun dengan melanggar ketentuan-ketentuan pembiayaan yang berlaku pada BJB Syariah. Kemudian Yocie Gusman dan Ali Nuridin tetap menyetujui pemberian pembiayaan bahkan mendesak mempercepat proses pembiayaannya.
Selain itu, Andi Winarto pada tahun 2016 telah menggunakan secara tidak sah CV DMA milik Lie Sution Wiladi yang tidak memiliki kemampuan dalam mengajukan pembiayaan kepada BJB Syariah untuk pembelian tanah dan bangunan di jalan Malabar Nomor 31 Bandung milik Andi Winarto sebesar Rp85 miliar. Namun dengan melanggar ketentuan-ketantuan pembiayaan yang berlaku pada BJB Syariah dan Yocie Gusman tetap menyetujui pembiayaan tersebut. Bahkan meminta pihak Divisi Pembiayaan BJB Syariah untuk mempercepat proses pembiayaan kepada CV DMA.
Tindakan mereka bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pemberian pembiayaan yang berlaku dan mengikat BJB Syariah yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank indonesia, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, Surat Keputusan Direksi BJB Syariah serta perjanjian antara BJB Syariah dengan PT HSK maupun CV DMA.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor: 49/LHP/XXI/12/2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp548.259.832.594. Kemudian kerugian lainnya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 12/LHP/XXI/02/2018 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp84.916.655.990 dalam pemberian pembiayaan kapada CV Dwi Manunggal Abadi pada tahun 2016.(RED)