Tanam Ganja untuk Penelitian Diizinkan
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Budidaya rami, sejenis tanaman ganja atau mariyuana , untuk tujuan penelitian, diizinkan oleh pemerintah Malaysia Demikian kata Menteri Kesehatan Malaysia, dr Seri Dzulkefly Ahmad.
Dia mengatakan pengizinan ini berdasarkan Bagian 6B (2) UU Dangerous Drugs 1952 di mana Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk memungkinkan budidaya rami untuk produksi serat dan biji-bijian semata-mata untuk tujuan non-komersial.
“Namun, tanggal implementasi belum diputuskan. Itu tergantung pada diskusi dengan Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Alam,” katanya seperti dilansir detik.com.
Meski demikian, pemerintah Malaysia masih sangat berhati-hati dalam merumuskan pengesahannya karena mereka takut akan ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan hak istimewa ini.
“Kami menyadari bahwa banyak orang yang senang dengan peluang baru ini dan kami tidak ingin menjadi penghalang. Kami berusaha menemukan cara untuk membuatnya lebih mudah dan mendiskusikan hal ini dalam pertemuan Kabinet,” tambahnya.
Sementara itu, direktur senior Program Layanan Farmasi di Kementerian Kesehatan Malaysia, dr Ramli Zainal mengatakan ada banyak prosedur operasi standar yang harus disusun setelah persetujuan yang diberikan untuk budidaya rami.
“Ini termasuk siapa yang bisa mengimpornya, siapa yang bisa menanamnya, jenis tanah apa yang cocok, berapa banyak lapisan dan seberapa tinggi pagar,” pungkas dr Ramli.
Dengan begitu, Malaysia menyusul Thailand dalam pelagalan ganja. Setelah pemerintah Thailand sepakat memberikan izin penggunaan ganja untuk keperluan medis dan penelitian. Thailand menjadi negara di Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja. Somchai Sawangkarn, Kepala Panja RUU Legalisasi Ganja mengumumkan hal tersebut dalam sebuah siaran televisi pada Selasa, 25 Desember 2018.(RED)