Anggota DPRD Kutai Kartanegara Kena Tipu
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar ditangkap tim gabungan dari Polres Kutai Kertanegara Polda Kaltim, dibantu personel Polres Siantar dan Simalungun, karena melakukan tindakan penipuan, hampir dua pekan lalu.
Dari 7 anggota komplotan penipuan lewat telepon seluler ini, disita barang bukti uang ratusan juta rupiah dan 3 unit mobil mewah, salah satunya Mitsubishi Pajero. Napi disebutkan bernama Supriatin alias Priatin (26), warga Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, ditangkap dari Lapas Klas II A Pematangsiantar.
Baca Juga: Agar Segera Dinikmati Rakyat, Ketua DPRD Kukar Prioritaskan Proyek Mandeg
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Aipda Napena Surbakti membenarkan adanya penangkapan itu. Napena menyebut, sejumlah pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara yang sebelumnya sempat diamankan di Polres Pematangsiantar. Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Hiras Silalahi mengatakan Priatin merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
“Ya, masuk di lapas kita sejak tahun 2016. Hakim menjatuhkan vonis selama 9 tahun,” kata Hiras seperti dilansir tagar.id, Kamis 7 November 2019.
“Dia masih ditahan di sini. Memang sudah diperiksa polisi dia di sini. Kita tetap koordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara sampai saat ini,” sambungnya.
Pria tersebut diduga merupakan otak pelaku penipuan melalui telepon seluler dengan modus mengaku personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Satuan (Kasat) pada setiap Polres. Dalam aksi terakhirnya, komplotan ini berhasil meraup uang tunai Rp120 juta dari salah seorang korbannya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Begini Pengelolaan Aset Daerah Kukar
Hingga saat ini, polisi disebut masih terus menelusuri informasi adanya ketelibatan oknum-oknum tertentu di lingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Salah satu nomor rekening yang berhasil dilacak petugas, disebut-sebut menerima imbalan 10% dari hasil kejahatan yang dilakukan. Sampai saat ini, ketujuh pelaku penipuan itu dikatakan masih dititipkan di Mapolres Pematangsiantar. Rencananya para tersangka akan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut.
Hiras menambahkan, Priatin merupakan warga Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Kalau dia mau dijemput dibawa ke sana (Kutai Kartanegara,red) nantinya, izin dari Dirjen Kemenhumkam,” pungkasnya.(RED)