kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemprov Kaltim Bantu Partai Politik Senilai Rp2 Miliar

Ilustrasi


SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2019 telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp2.070.666.000 dari anggaran senilai Rp2.131.963.938 atau terealisasi sebesar 97,12%. Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kalimantan Timur.

“Untuk bantuan politik pada tahun anggaran 2019 ada penurunan realisasi dibandingkan tahun aggaran 2018,” demikian bunyi laporan yang dikutip dari catatan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Realisasi bantuan keuangan untuk partai politik tahun anggaran 2019.
Sumber: Catatan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Catatan laporan keuangan itu lebih lanjut menjelaskan, adanya penurunan nilai bantuan yang disebabkan penurunan jumlah anggota dari masing-masing partai politik yang duduk di kursi DPRD.

Dana bantuan keuangan untuk parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal 5 Ayat 3 PP tersebut mengatur, besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah.

Namun, Pasal 5 Ayat 7 PP itu menyebutkan, besaran nilai bantuan keuangan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan menteri dalam negeri.

Sehingga besaran bantuan keuangan untuk masing-masing partai politik berbeda. Bantuan keuangan untuk partai politik tingkat provinsi di Kalimantan Timur saat ini mengacu kepada jumlah suara sah partai politik yang diakumulasi menjadi perolehan kursi di DPRD Kalimantan Timur pada pemilihan legislatif 2019 lalu. Dengan hasil tersebut tercatat bantuan keuangan terbesar diterima oleh Partai Golkar senilai Rp420.151.200, dan terkecil diproleh Hanura senilai Rp76.162.800. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: