PDAM Samarinda Diminta Laporkan Pemungutan Retribusi Secara Rinci
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | PDAM Tirta Kencana Samarinda, Kalimantan Timur diminta menyampaikan laporan rincian penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang dipungut dari pelanggan PDAM secara lengkap setiap bulannya. Hal tersebut menyusul adanya temuan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur pada Desember 2019.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, auditor menjelaskan, PDAM Tirta Kencana tidak menyertakan dokumen rincian pemungutan retribusi dari pelanggan PDAM. Setelah menerima setoran penerimaan retribusi dari PDAM Tirta Kencana, Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda kemudian melakukan penyetoran ke Kas Daerah. Penyetoran dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atas rincian jumlah pelanggan yang membayar tagihan PDAM pada bulan tersebut.
Berdasarkan perbandingan antara data rekapitulasi laporan penerimaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dengan daftar penerimaan tagihan pelanggan PDAM diketahui terdapat kekurangan setor retribusi periode Januari 2018 sampai September 2019 dari PDAM ke kas daerah sebesar Rp39,4 juta,” ungkap auditor dalam laporannya.
Auditor BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada Seksi Rekening PDAM Tirta Kencana. Kepada auditor Seksi Rekening menyatakan selisih lebih penerimaan terjadi disebabkan oleh penarikan data seksi IT PDAM dilakukan dihari terakhir bulan tersebut, sebelum loket ditutup, sehingga masih terdapat pelanggan yang melakukan pembayaran setelah penarikan data. Seharusnya penarikan data dilakukan setelah laporan penerimaan selesai.
Sehingga menurut auditor BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 66 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2012. Selain itu tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 800/41/DKP.2-KS/1/2016; 586.690/5202/I/2016 tanggal 21 Januari 2016, yang telah diaddendum dengan PKS Nomor 658.1/1256/100/14; 690/634-18/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 antara PDAM Tirta Kencana dengan DLH Kota Samarinda yang diantaranya menyatakan, DLH wajib menyetorkan hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
Permasalahan tersebut menurut auditor disebabkan oleh PDAM Tirta Kencana dan DLH Samarinda belum melaksanakan tugas rekonsiliasi data realisasi pemungutan retribusi pelayanan persampahan sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
“PDAM telah melakukan penyetoran kekurangan retribusi persampahan ke Kas Daerah pada tanggal 20 November 2019 dengan bukti rekening koran sebesarRp39.472.500,” sebut auditor. (OY)