January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terpidana Korupsi Proyek PDAM di Berau Divonis 10 Tahun Penjara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengadilan Negeri Tipikor Kota Samarinda akhirnya memvonis terpidana tindak pidana korupsi proyek air bersih di Berau, Sutirto Bachrun dengan pidana penjara 10 tahun penjara, subsider denda Rp33 miliar, pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain Sutirto Bachrun selaku Direktur PT Karka Arganusa, ada Cahyo Adhi Oktaviari selaku Konsultan Pengawas CV. Adhi Jasa Putra Konsultan. Ia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan pada 11 Juni 2019 oleh Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, dengan Hakim Ketua Lucius Sunarno, Rustam Hakim dan Arwin Kusmanta masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU Mahulu Berlanjut

Adapun kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih Perkotaan Tahun Anggaran 2008 (Multi Years), dengan jenis pekerjaan lanjutan tahap II Pembangunan Sarana Air Bersih PDAM Kota Tanjung Redeb, yang dimulai tanggal 26 Desember 2008 dan selesai tanggal 25 Desember 2010, Pelaksana Kontraktor PT Wijaya Karya dan PT Karka Arganusa Jo.

Vonis tersebut memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Penuntut menuntut kepada terpidana mebayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar dikurangi pengembalian dari PT Wijaya Karya sebesar Rp11,982 miliar dari Cahyo Adi Oktaviari sebesar Rp312 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Sutirto Bachrun sebesar Rp33 miliar.

Kasus ini bermula saat kedua terpidana diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung pada September 2018 lalu. Usai diperiksa, mereka langsung dikawal oleh tim penyidik untuk dibawa ke mobil tahanan.

Saat itu, dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lagi berinisial CAD yang merupakan karyawan perusahaan BUMN. Penetapan CAD sebagai tersangka, berdasarkan Sprindik Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Pada 2008 silam, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan. Panitia lelang mengundang sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek yang sumber anggaran dari APBD Kabupaten Berau.

Kemudian ditunjuk PT Wijaya Karya dan PT Kaka Harga Nusa untuk mengerjakan proyek tersebut. Pemkab Berau kemudian mencairkan anggaran kegiatan ini dalam dua tahap. Tahap pertama anggaran yang dicairkan sebesar Rp96 miliar. Dan tahap kedua dana cair sebesar Rp133 miliar. Dalam proses pelalangan telah terjadi pengkondisian yang dimenangkan salah satu perusahaan, juga ada mark up harga khususnya dalam pengadaan pipa. Berdasarkan perhitungan BPK negara dirugikan sebesar Rp35 miliar.

Baca Juga: Kredit Macet di Bankaltim, Kejati Selidiki Lahan Eks Sekolah China

Tersangka Perbuatan terdakwa Ir. Sutirto Bachrun, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: