Sidang Paripurna DPRD Kutai Kartanegara Perlu Diulang
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kutai Kartanegara yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono pada Senin (20/7/2020) lalu dinilai tidak kuorum atau tidak memenuhi syarat kehadiran. Sehingga sidang paripurna tersebut harus dijadwalkan ulang. Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Jumarin Thripada.
“Harus dijadwalkan ulang dengan tahapan. Diawali dengan rapat Banggar dihadiri lengkap semua pimpinan kedua lembaga lalu dikahiri dengan paripurna,” katanya kepada kalpostonline belum lama ini.
Legislator asal Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan, jadwal yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tidak dihadiri secara lengkap dari unsur pemerintah kabupaten, terutama saat pembahasan anggaran yang seharusnya dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kutai Kartanegara. Ketidakhadiran dari unsur pemerintah itulah yang menurut Jumarin memicu ketidakhadiran sejumlah fraksi dalam sidang paripurna termasuk Fraksi Gerindra.
“Rapat itu tidak kuorum dan ada tahapan jadwal yang sudah disepakati di Banmus yang tidak ditaati pemerintah yaitu rapat tim Banggar yang seharusnya dilaksanakan pagi, tapi tim TAPD pemerintah tidak lengkap. Hanya dihadiri pak Toto Kepala Dispenda (Bapenda). Sebenarnya wajib dihadiri minimal sekda dan BPKAD untuk menjelaskan semua rangkaian pengaggaran tahun ini beserta kondisinya,” papar figur yang akrab disapa Jete itu.
Dalam siding paripurna tersebut sejumlah peraturan daerah yang disahkan yakni Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, Perda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi dan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam. (adv)