Pansus Curiga di Balik Hilangnya Dokumen Pertambangan Batubara
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hilangnya dokumen pertambangan batubara di Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menjadi sorotan banyak pihak, hal itu cukup beralasan karena banyak kejanggalan dan juga membawa inplikasi terhadap banyak hal terkait dengan IUP dan dana Jaminan Reklamasi serta dana pasca tambang. Sejumlah kejanggalan pun tercium “aroma tak sedap”.
Hilang dokumen negara yang begitu penting lapornya cuma ke Polsek. Auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap, DPMPTSP Kaltim kehilangan data base (pertambangan) melalui sistem OPO di komputernya pada 8 Januari 2021. Kehilangan tersebut diperparah dengan tidak adanya data cadangan atau data back up-pan.
“Saya kira wajar jika muncul pertanyaan publik, dokumen itu hilang atau sengaja di hilangkan. Jangan lupa data itu menyangkut data-data perizinan dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Saya ragu kalau dokumen itu raib dengan sendirinya, patut di duga ada unsur kesengajaan,” kata M.Udin wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melalui ponselnya baru-bara ini.
Menyinggung desakan agar Pansus melakukan kroscek ke Polsek atau Polresta Samarinda untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan penyelidikan hilangnya dokumen pertambangan itu. Politisi Partai Golkar ini merespon positif masukan yang disampaikan pengiat anti korupsi.
“Masukan itu akan jadi perhatian pansus, nanti di bahas dulu di internal pansus. Kan BPK sudah menguraikan data yang hilang itu terkait Soft file data perizinan tersebut adalah data-data dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Masalahnya Data atau dokumen itu hilang atau sengaja dihilangnya,” katanya.
Sebagaimana diketahui Per 31 Desember 2019 Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan pembuatan sistem OPO yang memuat data base dan dokumen pendukung jaminan. Namun, menurut auditor BPK bahwa berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya data base sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. Hilangnya data ini pun mendapat sorotan tajam wakil rakyat di DPRD Kaltim. Sikap DPMPTS Kaltim juga disesalkan yang hanya melaporkan kasus ini ke polsek bukan ke Polda atau Bareskrim.
Heru Pratama mantan staf DPMPTSP Kaltim menceritakan soal itu ketika di konfirmasi Kalpostonline. Heru juga mengakui jika dirinya pengelola arsip dan data saat itu.
“Saya pak,” kata Heru melalui pesan percakapan. Saat Heru Pratama menelpon media ini, ia menjelaskan, setiap pengelola bidang data dan kearsipan terdapat kordinator.
“Ya jadi waktu itu kasinya Pak Doniansyah, jadi kami masing-masing ada koordinatornya, jadi kami disuruh mengarsipkan dokumen-dokumen perpanjangan mau pun peningkatan, itu lengkap semua arsipnya di ruang kerja kami,” jelas Heru, Jum’at (11/11/22).
Menurutnya, untuk penomoran surat tersebut ada karyawan tersendiri yang ditugaskan oleh pimpinan. “Waktu itu Mbak Ery yang anu, kaya nomor surat-surat itu, staff outsourching di sana yang ditugaskan Pak Didi. Kalau saya waktu itu di bantu Mbak Evi kayak arsip perpanjangan, amdal atau kayak surat rujukan ESDM,” jelasnya lagi.
Heru Pratama yang kini tidak lagi di DPMPTS Kaltim mengungkapkan pendapatnya, bahwa data-data itu tidak akan hilang karena data fisiknya ada.
“Menurut saya data base itu tidak mungkin hilang. Karena data itu kan sudah terbagi, waktu berita acara saya dengan dihadiri KPK segala macam waktu finalisasi, pasti sudah tersebar nggak mungkin hilang fisiknya, ada, ESDM punya data, 1.400 itu kan sudah ditetapkan waktu serah terima kabupaten/kota, kalau tidak salah bulan Agustus, masih zamanya Pak Awang,” paparnya. (AZ)