21 IUP Palsu Terbongkar Gegara Dikirim Secara Gelondongan ke Menteri ESDM
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus 21 IUP ( Izin Usaha Pertambangan) palsu yang kini telah menjadi perhatian secara nasional seperti tidak akan terbongkar jika proses permohonan data MODI, MOMS, dan ePNBP dilakukan dengan cara yang lazim oleh Pemprov Kalimantan Timur, yaitu dengan mengirim permohonan itu dalam bentuk per satu IUP.
Terkuaknya 21 palsu tersebut karena pelaku mendapat “sesuatu” dan terlalu bersemangat dengan mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok). Misalnya saja permohonan pertama melalui surat gubernur Kalimantan Timur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari, surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal. Misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE.
Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada tanggal 4 Juli 2022. Terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar Gubernur Kalimantan Timur tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
“Konfirmasi Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP, yang berisi meminta konfirmasi atas keabsahan data Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 5503/4938/B.Ek dan Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021,” tulis surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Pengakuan tidak pernahnya Pemprov Kalimantan Timur mengirim permohonan IUP ke Kementerian ESDM secara gelondongan disampaikan Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur Puguh Harjanto saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada Senin (14/11/2022).
“Selama ini DPMPTSP tidak pernah mengirim permohonan IUP secara gelondongan, biasa kami mengirim permohonan per satu IUP, ” kata Puguh.(AZ)