29 Pemilik SK PPHK Terindikasi Tidak Melakukan Reklamasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas data geospasial area Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Audit itu dilakukan untuk PPKH yang sudah habis atau dicabut atau dibatalkan SK PPKH-nya yang diperoleh dari Ditjen PKTL, antara lain berupa peta spasial area pemegang PPKH per Desember 2021.
Kemudian audit juga menyaras pada peta spasial area kawasan hutan yang tercatat per Desember 2021 dan peta spasial area penutupan lahan per 2020, dengan kategori bukaan lahan berupa kelas pertambangan (2014) dan kelas tanah terbuka (2014) serta peta spasial area keberhasilan reklamasi per Desember 2021.
Hasil pemeriksaan atas data geospasial tersebut, diketahui terdapat 29 area PPKH di Kalimantan Timur yang telah habis masa berlakunya, dicabut atau dibatalkan SK PPKH-nya. Namun, di dalamnya terdapat areal terganggu dengan kelas tutupan lahan berupa tanah terbuka atau kelas pertambangan dengan luas PPKH mencapai 63.583,41 hektar dan luas areal terganggu 12.715,53 hektar.
“Tutupan lahan di dalam area PPKH diindikasikan karena pelaku usaha yang mendapatkan SK PPKH tidak melaksanakan reklamasi atas bekas areal pertambangan di kawasan hutan,” tulis BPK dalam LHP Nomor: 7b/LHP/XVII/05/2022 Tanggal: 27 Mei 2022.
Dalam kasus Jaminan Reklamasi dan panca tambang ini merupakan salah satu yang dibidik Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
“Tidak hanya kasus IUP ilegal, tapi juga kasus dana jamrek dan juga CRS,” kata Syafruddin Ketua Pansus Investigasi Pertambangan kepada Kalpostonline belum lama ini.
Hal Senada juga disampaikan wakil ketua pansus M.Udin.
“Dalam RDP sebelumnya pansus masih fokus ke 21 IUP palsu, nah sesudah itu pansus akan masuk ke persoalan dana Jamrek dan pasca tambang yang bermasalah,” tegasnya. (AZ)