February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua DPRD Kukar: Perbup Nomor 54 Tahun 2020 Perlu Terus Disosialisasikan

Abdul Rasid

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan harus terus disosialisasikan kepada masyarkat. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kukar.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mendukung penerapan Perbup guna membangun kesadaran masyarakat.

“Kita juga berharap ini bisa berjalan dengan baik, tetapi dalam pelaksanaan sosialisasi ini juga lebih kita utamakan kepada masyarakat karena kita menitik beratkan untuk penanganan covid-19 adalah kesadaran masyarakat, ” kata Abdul Rasyid, Kamis (15/9/2020). 

Dengan penegakan disiplin, Kata dia, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menerapkan protokol kesehata.


“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar bisa mentaati 4 M meliputi Menggunakan masker dengan baik dan benar, Menjaga jarak fisik, Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta Menghindari kerumunan, ” kata Rasid menjelaskan. 

Rasid mengakui, dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat memerlukan waktu. Sehingga perlu juga diterapkan penegakkan hokum.


“Untuk itu maka perlu upaya penerapan disiplin bahkan penegakan hukum dalam pelaksanaannya untuk memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19, ” pungkas Rasid. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: