February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gubernur Kaltim Serahkan SK Pemutihan Tugas dan Izin Belajar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyerahkan SK Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Guru/Calon Guru/Pelaksana yang diberi tugas mengajar sebagai guru SMA/SMK di Wilayah Kota Samarinda, Senin (25/10/2021).

Proses penyerahan SK Pemutihan tersebut digelar di Kantor Dinas Pendidikan da Kebudayaan Provinsi Kaltim dengan turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sekertaris Disdikbud Kaltim, Perwakilan PGRI Kaltim, Ketua PWI Kaltim dan diikuti 45 guru penerima SK Pemutihan SMA/SMK di Kota Samarinda.

Ketua BKD Kaltim Drs. Diddy Rusdiansyah dalam laporannya menyampaikan, dari 145 guru atau calon guru terdapat 13 orang yang syaratnya tidak dipenuhi. Sehingga kepada mereka diharap segera melakukan pencantuman gelar agar BKD dapat segera memprosesnya.

“Dari total 145 orang yang mendapatkan SK Pemutihan se Kaltim kali ini, ada sedikitnya 13 orang yang tidak memenuhi persyaratan oleh guru di wilayah kerja Disdikbud. Ini semua bisa dimungkinkan melalui visi Gubernur yaitu mewujudkan Kaltim Berdaulat,” tutur Diddy.

Sementara itu, Isran Noor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas guru-guru terutama yang bekerja di wilayah 3T (terdepan, terluar dan terisolir) dengan berbagai macam hambatan dan kendala yang dirasakan.

“Saya ucapkan selamat kepada guru-guru yang hari ini mendapatkan SK Pemutihan, selain itu kita patut berterima kasih juga kepada guru-guru yang mau bekerja dan mengabdikan dirinya di wilayah 3T dengan segala keterbatasan yang mungkin dialami,” ucap Isran.

Selain itu, Isran juga menyinggung perihal pembelajaran tatap muka yang akan diizinkan jika para siswa dan guru sudah di vaksin minimal 70% untuk Kalimantan Timur, sebelum itu tercapai gubernur belum memberikan izin pembelajaran tatap muka. (Adv)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: