January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Praperadilan Ditolak, Kasus Sutomo Jabir di Polda Jabar Usai

Sutomo Jabir

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dipraperadilkan oleh seorang kontraktor asal Kota Bandung karena menghentikan kasus cek kosong senilai Rp8 miliar melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).  Penghentian kasus tersebut terkait dengan dilaporkannya anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir yang diduga melakukan penggelapan dana.

Gugatan praperadilan yang diajukan kontraktor asal Bandung bernama Gunawan Sutisna melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Selasa, 28 September 2021, dengan Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan Klasifikasi Perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam Petitum permohonan, dasar hukum permohonan praperadilan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukti Surat Nomor: B/790/viii/2021/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2021 dari Ditreskrimum Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Nomor 748, Bandung 40613. SP3 diterbitkan atas laporan Gunawan Sutisna yang melapor ke Polda Jabar dengan Laporan Polisi Nomor LPB/886/VIII/2019/JABAR, tanggal 29 Agustus 2019. Gunawan Sutisna merupakan Direktur Utama PT. Arya Kusumah Konstruksi yang berkantor di Jalan Almapura No.14, Antapani, Bandung. Ia melaporkan Hasmini dan Sutomo Jabir.

Gugatan praperadilan juga didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

Sebagaimana dilansir situs Pengadilan Negeri Bandung, menyebutkan bahwa praperadilan yang diajukan Gunawan ditolak pada  Jumat 15 Oktober 2021.

“Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon seluruhnya. Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” demikian petikan putusannya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: