JPU Siapkan 46 Bukti, Berkas Dimas Saputro Masuk Pengadilan Tipikor
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Berkas perkara Dimas Saputro Kasubag Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada Jumat, 15 Oktober 202.
Status Dimas Saputro kini terdakwa dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr. Ia didakwa dengan dakwaan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan Dimas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk menguatkan dakwaanya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 46 alat bukti. Mulai dari bukti 1 buku register Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan (SPPTG) Tahun 2012 di Kecamatan Bontang Selatan, sejumlah dokumen pembayaran, 4 lembar Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 160 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Komposisi dan Personalia Panitia Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik hingga bukti uang sesar Rp10 juta.
Dimas Saputro yang saat ini berada dalam tahanan dijadwalkan akan menjalani sidang pertamanya pada Rabu, 27 Oktober 202. Sebagaimana dilansir situs Pengadilan Negeri Samarinda, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bontang Ali Mustofa, SH. (AZ)