December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dirut Perusda PT MMP Kaltim Somasi Kalpostonline

Edy Kurniawan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kalimantam Timur melalui Direktur Utama Edy Kurniawan, SE  memberikan somasi kepada media Kalpostonline terkait dengan adanya pemberitaan yang menyangkut perusahaan pelat merah itu. Somasi yang dilayangkan melalui surat tertanggal 21 Oktober tersebut berkaitan dengan dua pemberitaan dengan judul “Ada Dugaan Saham Siluman di Perusda MMP” yang terbit pada 5 Oktober 2021. Kemudian berita berjudul “KPK Didesak Periksa Jajaran dan Manajemen Direksi PT MMP” yang terbit pada 14 Oktober 2021.

Menurut Edy Kurniawan, jajaran direksi dan manajemen PT MMP menilai kedua berita itu sangat  tidak berimbang atau menyalahi kaidah-kaidah jurnalistik, dikarenakan tidak melampirkan hak jawab dari PT Migas Kalimantan Timur. Redaksi Kalpostonline juga dinilai tidak mempelajari lebih dalam Peraturan yang berlaku mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Atas dasar itu Edy Kurniawan berpendapat, kedua pemberitaan itu tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga menurutnya dalam menulis pemberitaan yang dilaksanakan dengan tidak memberikan hak koreksi merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena kedua berita tersebut telah disebar kepada publik dan mencemarkan nama baik PT MMP.

“Bahwa dalam hal terpenuhinya tindakan yang tidak mengindahkan Pasal 5 ayat (2) Jo. Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Edy sebagaimana surat somasi Nomor : 13/309/MMPKT-LEGAL/X/2021.

Edy Kurniawan yang mantan Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga meminta Redaksi Kalpostonline untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada direksi dan manajemen PT MMP.

“Kami meminta kepada redaksi Kalpostonline untuk meminta maaf dan menyampaikan klarifikasinya sesuai pasal 10 Kode Etik Jurnalistik dan dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini dibuat,” tegasnya.

Terkait somasi itu, Pemimpin Redaksi Kalpostonline, Taufiqurrahman menjelaskan, surat somasi kepada Kalpostonline sudah diterima pada Jum’at (22/10/21). Menurut Taufiq, pihaknya merespons positif atas somasi yang disampaikan perusda PT MMP. Sebab kata dia, somasi tersebut bagian dari kontrol publik terhadap kinerja jurnalistik terutama dalam menyampaikan informasi yang memang berhak diterima oleh publik.

“Kami hargai dan hormati atas surat somasi yang dilayangkan perusda PT Migas Mandiri Pratama, itu bagian kontrol atas kinerja Kalpostonline. Surat somasi kami terima Jum’at. Insyaallah akan kami balas surat itu,” ujar Taufiqurrahman. (TIM)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: