Setoran Perusda Migas PT. MMP ke Kasda Disoal, Kenapa Dicicil?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mempertanyakan direksi Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang hanya menyetor kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam senilai Rp19 miliar dari total Rp218 miliar ke kas daerah (kasda).
Menurut Bahar, kalau dana yang akan disetorkan ke kasda memang ada di kas perusahaan, maka perusahaan tidak berhak menahan dana itu.
”Itu duit bukan punya MMP, tidak boleh ditahan-tahan duit itu. Karena untuk pembangunan Kaltim,” tegasnya kepada media ini, Senin (23/8/2021).
Pemprov Kaltim selaku pemegang saham sudah memutuskan agar BUMD itu menyetorkan kekurangan ke kasda tanpa dicicil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu satu bulan sejak akhir Juni lalu.
“Pemegang saham itu diperintah BPK maka ditindaklanjuti. Kita mengapresiasi langkah pemprov karena cepat direspons,” ujar Bahar melanjutkan.
Sebagai perusahaan pelat merah, menurut Bahar, PT. MMP berkewajiban menyetorkan hasil pendapatan pengelolaan migas di Blok Mahakam sebelum menggunakannya terlebih dulu.
“Duit itu kan harusnya lewat saja dan langsung disetor ke kasda, MMP jangan nambah masalah saja,” katanya lagi.
Legislator asal PAN itu mempertanyakan alasan direksi PT MMP tidak menyetorkan kekurangan pendapatan PI secara sekaligus ke kasda.
“Pertanyaan saya, kalau dicicil jangan-jangan duit itu sudah tidak ada. Manajemen baru ini harus transparan kalau tidak sama saja (dengan direksi lama),” ucap Bahar.
Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi ekonomi, dalam waktu dekat akan memanggil direksi PT MMP untuk membahas hal tersebut. Bahar berharap, dalam pertemuan nantinya direksi perusda dapat transparan dalam menyampaikan data dan fakta perusahaan.
“Tapi kalau datang jangan tidak bawa data, nanti kita usir. Bawa datanya semua, baru kita diskusi. Kami pasti mensupport teman-teman asal terbuka saja, agar semua ini dikelola dengan baik untuk mendapatkan PAD,” katanya menjelaskan.
Selain kekurangan pendapatan dalam pengelolaan PI di Blok Mahakam, Bahar juga menyoroti penggunaan modal PT MMP.
“Penyertaan modal yang sertaus miliar lebih itu ditanyakan. Manajemen baru transaparan saja, duit itu kemana saja. Perusda inikan ada perdanya. Jadi saya mengingatkan kerja sesuai aturan saja. Kalau ada jatah PI 10 persen ikuti aturan perdanya, berapa yang ditahan dan digunakan. Jangan bekerja di luar perda, kalau tidak akan bermasalah dikemudian hari,” tukas Bahar memungkasi. (OY)
Penyunting: Hery Kuswoyo