April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dirut PT MMP Diingatkan Terkait Setoran Ratusan Miliar Rupiah

Direksi PT MMP Kaltim usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim pada awal 2020 lalu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur selaku pemilik perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama (MMP) telah melakukan seleksi direkturnya. Terdapat persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di perusda migas tersebut, terkait setoran yang belum dilakukan PT MMP ke pemerintah daerah dengan nilai ratusan miliar.

Komisi II DPRD Kaltim selaku mitra kerja PT MMP mengingatkan agar dirut yang baru untuk memperhatikan soal keuangan tersebut.

“Ini merupakan PR dirut yang baru untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan, karena sebelum terpilih kan pasti sudah tahu persoalan perusda yang akan dipimpin,” ujar Sutomo Jabir anggota komisi II DPRD Kaltim.

Ditanya soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dirut baru perusda PT. MMP, politisi PKB ini menegaskan belum pernah dilakukan.

Kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam di BUMD PT MMP senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah ternyata telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kabarnya dalam RUPSLB tersebut diputuskan, PT MMP akan mengembalikan atau menyetorkan kekurangan pendapatan PI dari bagi hasil laba (dividen) Blok Mahakam ke kas daerah.

“Untuk MMP sudah RUPS tinggal disetor,” ungkap Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi kepada Kalpostonline.

Namun demikian, Hadi Mulyadi yang menghadiri RUPSLB tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi RUPSLB. Terkait hal itu, Dirut PT MMP, Edy Kurniawan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapannya. Begitu pula dengan Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Nazrin. Sebelumnya, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kalimantan Timur menindaklanjuti rekomendasi auditor negara BPK RI. Rekomendasinya agar kekurangan PI 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.

“Mekanismenya diserahkan kepada RUPSLB. Tagihan itu hasil siding majelis. Ya, tergantung RUPSLB perusda yang bersangkutan. Kami tinggal menunggu realisasinya,” ungkap Sekretaris Majelis TPTGR Kaltim, Muhammad Sa’duddin.

Majelis TPTGR berharap pengembelaian kekurangan pendapatan PI Blok Mahakam oleh perusda dapat dilakukan segera dengan mempertimbangkan temuan auditor BPK.

“Semestinya sesegera mungkin setelah diputuskan dalam RUPSLB. Disesuaikan dengan kondisi dengan mempertimbangkan temuan BPK,” sebutnya. (AZ/OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: