January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada Bukti Bayar, Oknum DPRD Kaltim Bantah Menipu

Saud Purba

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Seorang ibu rumah tangga bernama Irma Suryani SH melaporkan oknum anggota DPRD Kaltim berinisial HM dan istrinya NF. Oknum dewan dan istrinya itu dilaporkan ke Polresta Samarinda atas dugaan penipuan terkait dengan cek kosong senilai Rp2,7 miliar. Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim Polresta ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui surat No.B/104/VIII/2021. Kuasa hukum HM dan istrinya ketika dikonfirmasi media ini membantah hal itu.

“Bermula adaya somasi dari pelapor Irma Suryani ke NF, kemudian ada perubahan somasi juga ke HM terkait dengan persoalan utang piutang dan kami tanggapi. Kemudian berkembang menjadi pengaduan polisi. Kita mengganggap itu tidak benar, makanya kita koperatif, kita diperiksa dan klien saya memberikan keterangan terkait hal tersebut, sebenarnya adalah utang-piutang biasa yang  kemudian  ternyata sudah dibayarkan klien kami sekitar tahun 2017 lalu dan nominalnya melebihi dari utang-piutang itu,” ujar Saut Purba, MH kuasa hukum HM kepada Kalpostonline, Sabtu (7/8/21) di Samarinda.

Menurut Saud, utang-piutang itu telah dibayarkan dengan bukti rekening Koran dan juga telah disampaikan kepada penyidik di Polresta Samarinda.

“Kita sebenarnya dari kuasa hukum merasa kebingungan, unsurnya apa kok sampai segitu-gitunya. Kan kalau bicara utang-piutang ada pendapat ahli seperti apa. Saya menilai unsur pidana itu tidak terpenuhi, terkesan dipaksakan. Saya berkeyakinan kasus ini bukan pidana tapi perdata. Perlu diketahui soal keperdataaan pun sudah selesai karena sudah dibayar hutangnya. Berkemungkinan pembayaran kami itu tidak diakui sebagai pembayaran, akhirnya jadi panjang cerita,” Jelasnya lagi.

Saut juga menceritakan sejumlah sertifikat dan surat berharga yang juga dipegang oleh pihak pelapor dengan alasan sebagai jaminan. Namun, Saud mempertanyakan cek yang dimiliki pelapor. Sebab, klienya tidak pernah memberikan cek tersebut.

“Pelapor itu dapat dari mana cek tersebut, klien kami tidak pernah memberikan cek. Kami dikronfortir sudah 4 kali, pada konfrontir ke 3 dan ke 4 kita hadir pelapornya tidak ada. Kami tetap yakin kasus ini sebetulnya tidak layak jalan karena unsurnya tidak terpenuhi,” tegas pengacara muda itu dengan nada sangat yakin. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: