January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Anggota DPRD PPU Minta Dinas Perikanan Kaltim Sudahi Masalah Nelayan

Irawan Heru Suryanto

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan diminta  tegas menindak dan menertibkan aktivitas nelayan Bagan Rambo yang dinilai meresahkan nelayan di wilayah perairan Penajam Paser Utara (PPU). Sebab, akibat aktivitas nelayan Bagan Rambo, hasil tangkapan nelayan PPU mengalami penurunan secara drastis.

Hal ini di karenakan alat tangkap dan wilayah penangkapan  bagan rambo tidak sesuai dan melewati batas yang telah di sepakati. Sebagaimana diungkapkan Ketua Nelayan Pagae Waru,  Kamarudin. Menurutnya, nelayan bagan rambo juga menangkap bibit-bibit ikan laut.

Irawan Heru suryanto Anggota DPRD PPU dari daerah pemilihan Kecamatan Waru dan Babulu mengungkapkan, masalah bagan rambo ini sudah lama diresahkan oleh para nelayan.  Sebab persoalan ini melibatkan nelayan Balikpapan dan PPU.

“Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan terus merugikan nelayan di PPU khususnya di daerah Waru kami mendesak kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim segera turun tangan menyelesaikan persoalan bagan rambo yang sangat merugikan nelayan kami, ” ungkap Irawan kepada Kalpostonline, Senin (5/4/2021).

Selain itu Irawan juga meminta untuk menertibkan aktivitas bagan rambo yang disinyalir belum mengantongi izin operasi penangkapan ikan.

“Nelayan bagan rambo itu kan beroperasi  di jarak 15 mil dari daratan terdekat. Padahal mereka harus beroperasi di atas jarak itu atau di atas 25 mil,” kata Irawan menjelaskan.

Sehingga menurut Ketua PKB PPU itu, nelayan Balikpapan yang beroperasi di wilayah PPU dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya dengan nelayan PPU, juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Nelayan bagan rambo inikan dalam menangkap ikan menggunakan cahaya lampu 30 ribu watt sehingga menarik perhatian semua jenis ikan termasuk bibit-bibit ikan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Laut Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur, Eko Kurniawan mengatakan, sampai saat ini kedua kelompok nelayan dari Balikpapan (Bagan Rambo) dan PPU (Nelayan Gae/Purse Seines) belum mengantongo izin tangkap ikan.

“Bagan Rambo dan nelayan Gae, sama-sama tidak mempunyai izin. Sehingga kita akan sulit menentukan siapa yang salah dan yang benar. Dengan mempunyai izin maka kita akan mudah mengaturnya, karena dengan mempunyai izin akan dapat diketahui mereka harus beroperasi di jalur berapa. Jalur 1 sama dengan 0-4 mil, jalur 2 sama dengan 4-12 mil dan jalur 3 di atas 12 mil,” ujar Eko Kurniawan menjelaskan.

Sehingga dia menyarankan kepada para nelayan untuk segera mengurus perizinan tangkap ikan.

“Ya ngurus izin dulu,” kata Eko. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: