December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Nelayan Bagan Rambo dan Rumpon di PPU, Keduanya Diminta Urus Izin

Alat tangkap ikan bagan rambo di perairan PPU

PENAJAM, KALPOSTONLINE | Persoalan nelayan Bagan Rambo dan Nelayan Gae di perairan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditanggapi Dinas Perikanan dan Kelautan Proivinsi Kalimantan Timur. Dua kelompok nelayan (bagan rambo dan rumpon) yang berasal dari PPU dan Balikpapan tersebut telah memiliki kesepakatan sejak tahun lalu. Bahkan kesepakatan tersebut dinilai dilanggar oleh kedua pihak.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Laut Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur, Eko Kurniawan mengatakan, sampai saat ini kedua kelompok nelayan dari Balikpapan (Bagan Rambo) dan PPU (Nelayan Gae/Purse Seines) belum mengantongi izin tangkap ikan. Izin nelayan tersebut sudah tidak berlaku atau belum diperpanjang.

“Bagan Rambo dan Nelayan Gae, sama-sama tidak mempunyai izin. Sehingga kita akan sulit menentukan siapa yang salah dan yang benar. Dengan mempunyai izin maka kita akan mudah mengaturnya. Karena dengan mempunyai izin akan dapat diketahui mereka harus beroperasi di jalur berapa. Jalur 1 sama dengan 0-4 mil, jalur 2 sama dengan 4-12 mil dan jalur 3 di atas 12 mil,” ujar Eko Kurniawan menjelaskan kepada Kalpostonline, Senin (5/4/2021).

Eko menegaskan, nelayan Bagan Rambo maupun Nelayan Gae keduanya dinilia melanggar Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan. Seperti Bagan Rambo dalam tangkap ikan menggunakan lampu melebihi batas yang diatur oleh peraturan menteri. Begitu pula dengan Nelayan Gae yang menggunakan alat tangkap ikan rumpon tidak sesuai dengan empat syarat atau standar yang ditetapkan dalam peraturan menteri.

“Soal penggunaan lampu Bagan Rambo untuk jalur 1 dan 2 itu dua ribu watt, jalur 3 maksimal 16 ribu watt. Kemudian untuk rumpon itu harusnya tiga rumpon saja, itu sampai 50 rumpon dan tidak memenuhi syarat. Kalau yang rumpon itu malah takutnya ada konflik antar nelayan kecamatan atau kelurahan,” beber Eko.

Dengan demikian, Eko meminta agar semua nelayan baik yang Bagan Rambo dan Nelayan Gae agar segera menyelesaikan perizinan mereka. Saat ini, kata Eko, para nelayan tersebut masih diberikan kelonggaran untuk mengurus izin tangkap.

“Tanggal 8 April ini kita adakan pertemuan dengan nelayan untuk membahas itu. Kita inginkan habis lebaran semua sudah punya izin. Kalau tidak ada izin ya bisa kita tertibkan kalau ada operasi,” tegas Eko memungkasi.

Anggota DPRD PPU dari daerah pemilihan Kecamatan Waru dan Babulu, Irawan Heru suryanto mengungkapkan, masalah Bagan Rambo telah lama diresahkan oleh nelayan di PPU.  

“Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan terus merugikan nelayan di PPU khususnya di daerah Waru kami mendesak kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim segera turun tangan menyelesaikan persoalan bagan rambo yang sangat merugikan nelayan kami, ” ungkap Irawan kepada Kalpostonline, Senin (5/4/2021).

Selain itu, Irawan juga meminta untuk menertibkan aktivitas bagan rambo yang disinyalir belum mengantongi izin operasi penangkapan ikan.

“Nelayan bagan rambo itu kan beroperasi  di jarak 15 mil dari daratan terdekat. Padahal mereka harus beroperasi di atas jarak itu atau di atas 25 mil,” kata Irawan menjelaskan.

Sehingga menurut Ketua PKB PPU itu, nelayan Balikpapan yang beroperasi di wilayah PPU dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya dengan nelayan PPU, juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Nelayan bagan rambo inikan dalam menangkap ikan menggunakan cahaya lampu 30 ribu watt sehingga menarik perhatian semua jenis ikan termasuk bibit-bibit ikan,” ujar Irawan yang mantan aktivis mahasiswa itu. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: