January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Yayasan Melati Menggugat, Biro Hukum Bertindak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam menghadapi Gugatan Yayasan Melati Pj Dinas Pendidikan Kaltim M Sabani menjelaskan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk menanganinya.
“Untuk masalah ini sudah kita serahkan kepada Biro Hukum, biarlah mereka yang menjawab, ” jelasnya.

Terpisah Biro Sosial melalui Radiansyah saat di konfirmasi terkait hal itu menjelaskan Biro Hukum sudah siap.

Baca Juga: Ini Materi Gugatan Yayasan Melati ke Disdik Kaltim

“Pada prinsipnya kami sudah mendapat kuasa dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan kepala SMA 10 maka dengan demikian gugatan tersebut akan kami tangani sesuai dengan yang dikuasakan, “jelasnya.

Lebih lanjut, soal gugatan wanprestasi (ingkar janji) oleh pihak yayasan Ke Disdik, Kepala Sekolah dan Komite sekolah, Radiansyah Biro Hukum Pemprov belum memberikan tanggapan. Diketahui, Yayasan Melati melakukan gugatan terhadap Dinas Pendidikan (Diknas) Kaltim karena dianggap telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 14 Maret 2005, yaitu tentang Penerimaan dan Pengelolaan Iuran Sekolah dan Iuran Asrama siswa SMAN 10 Samarinda untuk dilaksanakan dan/atau dikelola Penggugat.(AZ/QR).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: