April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ini Materi Gugatan Yayasan Melati ke Disdik Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Yayasan Melati melakukan gugatan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim karena dianggap telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 14 Maret 2005, yaitu tentang Penerimaan dan Pengelolaan Iuran Sekolah dan Iuran Asrama siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 10 (SMAN 10) Samarinda untuk dilaksanakan dan/atau dikelola Penggugat.

Jaidun SH MH
Jaidun SH

Yayasan Melati tidak hanya melakukan gugatan terhadap Diknas Kaltim, namun juga melakukan gugatan terhadap Kepala Sekolah SMAN 10 dan ketua Komite Sekolah SMAN 10 Samarinda. Penggugat memohon kepada hakim agar Menyatakan sah dan berkekuatan hukum. Kesepakatan/Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 14 Maret 2005 yaitu tentang Penerimaan dan Pengelolaan Iuran Sekolah dan Iuran Asrama siswa SMAN 10 Samarinda untuk dilaksanakan dan/atau dikelola Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji).

Penggugat juga meminta kepada hakim agar, menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran atas tunggakan iuran sekolah dan iuran asrama siswa SMAN 10 Samarinda kepada Penggugat sebesar Rp2.955.719.812 ditambah kerugian Penggugat, yaitu membayar jasa Pengacara (Lawyer) sebesar Rp500 juta rupiah untuk memperjuangkan hak-hak di Penggugat di Pengadilan.

Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1,5 milyar secara tanggung renteng (tanggung menanggung). Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun tanpa hak telah menguasai tanah dan memanfaatkan bangunan Gedung SMAN 10 Samarinda untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat yang berwajib.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Vit voorbar bij vorraad). Gugatan Yayasan Melati Samarinda ini telah di daftar pada Rabu 27 Maret 2019 lalu dengan Nomor Perkara 53/Pdt.G/2019/PN Smr.

Kuasa Hukum Yayasan Melati, Jaidun SH,MH ketika dikonfirmasi Kalpostonline terkait dengan gugatan itu enggan memberikan penjelasan dengan alasan kasusnya sudah masuk ranah pengadilan.
“Saya belum bisa bicara banyak dimedia,” ujar Jaidun singkat.

Secara terpisah Pj. Kepala Dinas Pendidikan Kaltim M Sabani saat di konfirmasi adanya gugatan Yayasan Melati yang ditujukan Ke Dinas Pendidikan Kaltim mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal itu termasuk isi materi gugatan Yayasan Melati.

“Saya belum tahu, nanti kalau sudah baca kita koordinasikan dengam Biro Hukum dan Kejaksaan sebagai Pengacara Negera,” jelas M Sabani Pj Kadisdik Kaltim melalui telpon selulernya.(az/qr).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: