January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Kaltim Diminta Periksa Komisaris, Dirut MMPKT dan Pejabat Pemprov

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Gabungan mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) sudah melaporkan dugaan korupsi perusda PT. MGRM milik Pemkab Kukar ke Kejati Kaltim dan penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan IR. Kini GEMPUR bakal melaporkan dugaan korupsi di PT. MMPKT perusda milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. GEMPUR meminta kejaksaan melakukan penyelidikan di tubuh perusda berplat merah tersebut.

“Mendesak Kejati Kaltim turun tangan ikut serta menyelidiki carut marutnya pengelolaan perusda MMPKT, karena diduga banyak menimbulkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara serta rangkap jabatan.” papar Dian, Korlap GEMPUR pada media ini kemarin.

Para aktivis mahasiswa ini berencana, pada Selasa (23/2/21) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mendesak kejaksaan melakukan pemeriksaan kepada elit di perusda MMPT dan memeriksa juga pejabat pemprov yang bertanggungjawab terkait pengelolaan perusda migas.

“Panggil dan periksa komisaris, Direktur utama MMPKT beserta pejabat pemprov kaltim yang berwenang membawahi dan membina perusda yang bermasalah,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Dadek Nandemar, Kepala Perwakilan, kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor BPK mengungkapkan Hasil pemeriksaan pada aspek – aspek perhitungan, persetujuan dan penyetoran pendapatan PI 10 % kepada pemerintahan daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, menunjukkan terdapat pembentukan dan penunjukan perusahaan patungan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, badan usaha pengelola PI 10%, Wilayah Kerja Mahakam.

Jumlah penerimaan dividen dari PT MMPKM Tahun 2018 – 2020 (Triwulan III) adalah sebesar Rp476.253.777.851.16, sedangkan yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp208.061.223.331. Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707 yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko tidak optimal menerima Pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: