Tak Puas Penjelasan Pemprov Kaltim, GEMPUR Siapkan Laporan ke Kejati
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210216-WA0001-1020x574.jpg?resize=640%2C360)
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang di wakili Nazrin Kepala Biro Ekonomi Senin (15/2/2021) menemui aktivis mahasiswa yang terhimpun dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) di lantai 2 kantor gubernur. Sorotan GEMPUR pada temuan BPK RI soal adanya pemborosan Rp37 miliar, rangkap jabatan dan belum disetorkanya ke kas daerah senilai Rp232 miliar. Pihak pemprov tidak seluruhnya memberikan jawaban, bahkan pada poin tertentu meminta mahasiswa menayakan hal itu pada instansi terkait, hal itu yang yang membuat mahasiswa kecewa.
Baca Juga:
- Hasil Audit Soal Pendapatan Pemprov Kaltim di Blok Mahakam Berbeda
- Masalah di MMPKM, Asisten II dan Biro Ekonomi Diminta Bertanggung Jawab
- Usut Perusda Migas Pemprov Kaltim, BPK Bongkar Fakta Mengejutkan
- Ditanya Soal Perusda Migas Kaltim, Asisten II Langsung Tutup Telepon
“Memang ada penjelasan soal pemborosan anggaran Rp37 yang dalam proses pengembalian, soal rangkap jabatan juga dijelaskan. Tapi soal Rp232 miliar yang juga harus diterima pemprov belum dijelaskan. Malah kami diminta menanyakan itu ke Bapenda, ini aneh juga kalau biro ekonomi tidak menguraikan. Gempur bawa kasus ini ke Kejati agar diproses hukum,” ujar Ahmad usai pertemuan dengan Biro Ekonomi.
Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar uang rakyat kembali ke negara dan dapat dinikmati rakyat Kalimantan Timur.
“Duit rakyat ini harus kembali ke pemda dan dimanfaatkan untuk masyarakat Kaltim. Gempur sedang menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, terkait pemborosan Rp37 miliar dan Rp232 miliar yang belum diterima pemprov. Temuan BPK bisa dijadikan petunjuk awal buat Kejati mengungkap kasus ini,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Ekonomi menjelaskan bahwa, persoalan pemborosan anggaran Rp37 yang digunakan untuk pembayaran gaji tidak sesuai dengan aturan sudah menjadi perhatian gubenur, bahkan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) telah ditegur gubenur.
“Sudah ada surat teguran gubernur. Dari BPK RI Kaltim ya. Tanda tanya besar juga, kalau tidak sesuai aturan ya harus dikembalikan. Seperti yang dikatakan, itu perlu proses,” ungkap Nazrin.
Menurutnya, jika uang gaji dari Blok Mahakam itu sudah digunakan yang bersangkutan, maka harus diganti. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.
“Kami tunggu saja. Tidak bisa hilang itu uangnya, itu jadi tindak pidana namanya,” tegasnya. (AZ)