kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Warga Kantongi Bukti Ingkar Janji, PDAM Samarinda Bantah dengan Ini

Kesepkatan Direksi PDAM Tirta Kencana denga sejumlah Ketua RT di Sambutan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rencana warga di Kecamatan Sambutan selaku konsumen PDAM menggugat Prumdam (PDAM) Tirta Kencana Kota Samarinda masih berlanjut. Bahkan, warga berdasarkan bukti yang ada menilai PDAM telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam menjalankan kesepakatan. Perumdam pun membantah telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas kesepakatan dengan warga Pelita 4 Perumahan Sambutan Asri. Kesepakatan antara sejumlah RT dan Direksi Perumdam PDAM yang ditandatangani Direktur Teknik PDAM Ali Rahman pada 21 September 2020 itu berisi poin kesanggupan PDAM mendistribusikan air ke Perumahan Sambutan Asri dan Handil Kopi saat distribusi air secara normal masih terganggu.

Humas Perumdam Tirta Kencana, Lukman membenarkan adanya surat kesepakatan antara direksi dengan sejumlah RT yang dibuat akhir tahun lalu. Namun, Lukman menolak jika pihaknya dianggap ingkar janji dalam menjalankan kesepakatan tersebut.

“Ya gak lah (wanprestasi). Namun, kita upayakan berikan pelayanan maksimal. Kita prioritaskan,” kata Lukman membantah, Minggu (6/6/2021). 

Meski diakuinya, untuk memenuhi kebutuhan air seluruh warga di kedua perumahan tersebut sangat sulit hanya dengan mengandalkan lima unit mobil tangki saat kondisi tidak normal.

“Jika ada gangguan aliran layanan tangki juga di suplay diutamakan. Sembari upaya penambahan kapasitas masih progres pembangunan Intake Sei Kapih. Kami memiliki 5 armada tangki. Saat ini rusak, dua masuk bengkel, tinggal tiga yang beroperasi. Namun tetap mengutamakan pelayanan suplay keempat RT di sana bergantian,” kata Lukman menjelaskan.

Berdasarkan temuan Ketua RT dan laporan warga, mobil tangki yang beroperasi ke wilayah perumahan diduga memperdagangkan air bersih yang seharusnya gratis. Lagi-lagi Lukman membantahnya.

“Kata siapa? Malah kita gratiskan buat warga di sana. Siapa pedagangnya?

Kalau tangki swasta ya harus bayar. Kalau tangki PDAM gratis dan pemesanan melalui RT setempat. RT koordinir baik pemesanan maupun pembagian. Satu tangki biasa dibagi-bagi buat lima sampai dengan enam rumah. Pengiriman hari ini (kemarin,red) tangki walau hanya tiga armada yang beroperasi,” lanjut Lukman menjelaskan.

Bagaimana dengan keluhan warga yang sebagian besar tetap tidak memeroleh air bersih?

“Ya pastilah. Banyak warganya daripada tangkinya. Layanan tangki hanya solusi percepatan pengganti aliran jika terganggu. Dari dulu mengeluh di sana, kita akui memang kita kurang pasokan kapasitas. IPA Selili sudah overload tidak mampu menopang banyaknya pelanggan di sana. Kita upayakan penyelesaian Intake dan IPA Sei Kapih. Sedang dikebut PUPR baik kota dan provinsi anggarannya. Mudahan setelah selesai dan di serahkan ke PDAM akan menambah kapasitas pasokan untuk melayani warga se kecamatan Sambutan dan sekitarnya. IPA Sei Kapih 200 liter per detik,” papar Lukman.

Lukman menjelaskan, dalam pekan kemarin dilakukan perbaikan pipa air baku yang bocor di Intake Selili. Kemudian sejak Jumat dini hari perbaikan sudah selesai dan memasuki tahap normal. Soal pelayanan, direncakan konektivitas pipa dari IPA Makroman termasuk wilayah di Jalan Pelita 4 sampai dengan Jalan Pelita 7 Sambutan yang dalam proses lelang pekerjaan.

“Memang untuk perumahan yang lebih baik butuh kesabaran, perjuangan dan yang jelas kunci utama ada anggaran,” ujar Lukman memungkasi.

Sebelumnya, akibat tidak menerima layanan air bersih selama berbulan-bulan, warga di dua perumahan tersebut mengaku harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk membeli air bersih dari penjual.

“Kalau tidak ada respons, ya kita upayakan gugatan. Sebenarnya ini sudah sangat lama direncanakan. Karena sejak puluhan tahun tinggal di sini, air PDAM selalu begini-begini,” tukas Sunarto, Ketua RT 34 Perumahan Sambutan Asri.

Disebutkannya, gugatan yang dimaksud yakni terkait hak-hak pelanggan PDAM yang diabaikan yang itu tidak sesuai dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang itu mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, sesuai pasal 19 ayat (1) pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2) Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga Pelita 4 Sambutan Asri, Lukman menegaskan, warga Sambutan memiliki kesabaran yang cukup luar biasa. Sebab, bertahun-tahun dalam kondisi yang semakin tidak menentu dalam urusan air bersih.

“Kesabaran tiada habisnya, ketika perumahan di sebelah yaitu perumahan Arisco yang jaraknya hanya bersebrangan jalan saja, lancer-lancar airnya. Warga RT 34 masih sabar saja menerima semua alasan dari manajemen PDAM,” katanya. 

Mantan aktivis NGO itu berharap kepada pemerintah kota yang baru lebih memiliki kepekaan dalam menentukan prioritas urusan masyarakat.

“Entah kali ini apakah janji sang wali kota terpilih, masih sama saja nadanya dengan yang lama. Pesan kami Pak Wali, kami sudah terlalu lama tidak menjadi prioritas dengan semua alas an-alasan teknis yang dibangun oleh manajemen PDAM. Semoga Pak Wali tidak termakan oleh berbagai macam alasan teknis yang dibuat oleh manajemen PDAM,” tegas pendiri Pokja 30 itu. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: