January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tuntut Hak Konsumen, Warga Berencana Gugat PDAM Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Warga di Perumahan Sambutan Asri Jalan Pelita 4 Kecamatan Sambutan berencana melakukan gugatan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Kencana Samarinda (dulu PDAM). Sebab, sejak pertengahan bulan puasa lalu, warga Perumahan Sambutan Asri dan Handil Kopi merasa hak-hak mereka sebagai pelanggan PDAM Tirta Kencana diabaikan oleh perusahaan plat merah itu.

Akibat tidak menerima layanan air bersih selama satu bulan lebih, warga di dua perumahan tersebut mengaku harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk membeli air bersih dari penjual. Sebelum melakukan gugatan, warga terlebih dahulu akan melayangkan surat terbuka kepada PDAM juga Pemerintah Kota Samarinda.

“Ini kami akan buat surat terbuka dulu mewakili dua perumahan Sambutan Asri dan Handil Kopi,” ungkap Ketua RT 34 Sambutan Asri, Sunarto kepada media ini, Jumat, (28/5/2021).

Sunarto menegaskan, keputusan tersebut telah didukung oleh warga kedua perumahan yang sudah tidak sabar lagi sejak satu bulan lalu.

“Malah ini warga sudah ngajak demo, mereka sudah tidak sabar,” kata Sunarto menegaskan.

Lebih lanjut, kata dia, setelah minggu depan surat terbuka itu disampaikan, dia berharap ada respons positif dari PDAM Tirta Kencana maupun pemerintah kota untuk mennyelesaikan masalah krisis air bersih tersebut.

“Kalau tidak ada respons, ya kita upayakan gugatan. Sebenarnya ini sudah sangat lama direncanakan. Karena sejak puluhan tahun tinggal di sini, air PDAM selalu begini-begini,” tukas Sunarto.

Sunarto mengaku, jika gugatan akan didaftarkan ke pengadilan, maka sejumlah kuasa hukum atau lawyer telah siap membantu warga. Disebutkannya, gugatan yang dimaksud yakni terkait hak-hak pelanggan PDAM yang diabaikan yang itu tidak sesuai dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang itu mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, sesuai pasal 19 ayat (1) pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat (2) Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Loh ini sampai sekarang, kering kerontang tidak ada air setetespun,” tegas Sunarto.

Humas PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda, Lukman mengatakan, masalah distribusi air bersih ke wilayah Kecamatan Sambutan akibat Intalasi Pengelolaan Air (IPA) di Selili tidak maksimal.

“Ditambah kemarin sehari semalam PLN padam se Samarinda. Jadi tidak hanya Sambutan saja semua IPA,” kata Lukman.

Dijelaskannya, sampai saat ini IPA Selili sudah tidak mampu melayani warga Sambutan karena melebihi kapasitasnya.

“Kapasitas produksi tidak sebanding dengan jumlah pelanggannya. Pasokan tidak sampai ke sana (Sambutan) walau sudah diatur aliran bergilir. Harapan terbesar ya IPA Sungai Kapih segera selesai dan beroperasi,” katanya memungkasi.

Distribusi Air Bermasalah, Proyeknya Dikorupsi

Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Sungai Kapih (di bawah jembatan Mahkota II) yang direncanakan untuk melayani kebutuhan air bersih warga Kecamatan Sambutan dan sekitarnya sampai saat ini belum beroperasi. Padahal proyek untuk tahap 1 tersebut dikerjakan sejak 2012 lalu dan direncanakan selesai pada 2014. Pembangunan SPAM dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp78,5 miliar dari APBD Kota Samarinda itu dikerjakan oleh PT. Cahaya Pengajaran Abadi sebagai Kuasa JO (join operation) PT. Relis-Cahaya (KSO) sesuai Surat perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasi (KSO)

Peninjauan SPAM Sungai Kapih

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat dan rekanan, diantaranya uakni Mahyudin ST MT selaku Kepala Bidang Petamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda. Dalam kasus yang disidik Kejaksaan Negeri Samarinda sejak 2017, pada 2018 lalu Mahyudin yang tidak sendiri itu hanya divonis 1 tahun penjara akibat merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp2,6 miliar.

Setelah bertahun-tahun mangkrak, informasi yang diperoleh, proyek tersebut kini dilanjutkan dengan target tahun depan dapat beroperasi.

“Belum beroperasi, perkiraan pertengahan tahu 2022,” ungkap Lukman, Humas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda.

Meski begitu, terkait sebab belum beroperasinya SPAM Sungai Kapih tersebut, Lukman mengaku tidak berwenang menjelaskan.

“Pembangunan masih ranah PUPR Kota Samarinda belum diserahkan ke perumdam. Jadi ke PUPR saja. Nanti kalau sudah jadi baru diserahkan ke perumdam baru kita operasionalkan,” kata Lukman menjelaskan. (OY)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: