Dugaan Korupsi di Kukar dan Samarinda Masuk Kejati
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Kamis (27/5/2021), mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut dugaan korupsi proyek crossing drainase dalam rangka penanggulangan banjir di Kota Samarinda. Tidak hanya itu, GMPPKT juga mendesak kejaksaan mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan yang menghubungkan Kecamatan Muara Wis-Kota Bangun Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kejati kita minta mengusut proyek Crossing Drainase samarinda dari tahun anggaran 2017,2018 dan 2019, baik APBD provinsi Kaltim maupun APBD Kota Samarinda,” ujar Zainal dalam aksi unjuk rasa GMPPKT di gedung Kejakasaan Tinggi Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Aksi ini merupakan aksi GMPPKT untuk kedua kalinya agar institusi penegak hukum itu melakukan penyelidikan proyek jalan Kecamatan Muara Wis-Kota Bangun Seberang senilai Rp 17 Miliar.
“Pemantauan kami di lapangan, kondisi jalan tersebut saat ini sudah banyak lubang yang menganga, bahkan saat musim hujan seperti kubangan. Dikarenakan buruknya kualitas pekerjaan jalan tersebut yang mana diduga kuat karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kukar dan pihak konsultan pengawas, ” tegas Zainal.
Data yang dihimpun GMPPKT, peningkatan jalan Kecamatan Muara Wis-Kota Bangun Seberang dianggarkan dari dana APBD Kabupaten Kukar tahun anggaran 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Kukar senilai Rp17.501.021.250,00 dengan nilai HPS Rp17.492.873.445,95. Proyek tersebut dikerjakan PT. Mega Sanggah Buana (MSB) dengan nilai kontrak Rp17.465.350.144,55. Sebagai konsultan pengawas teknisnya PT.Teknikal Global Konsultan, dengan nilai kontrak Rp317.350.000.
Jalan tersebut dibangun dengan kontruksi pekerjaan perkerasan lapis pondasi semen tanah (soil semen) sepanjang 6 kilometer dengan tebal 20 cm, dan pekerjaan perkerasan lapis pondasi agregat kelas A sepanjang 5 kilometer, tebal 15 cm, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan perkerasan aspal, dan pekerjaan setrukturnya adalah pembuatan turap beton, panjang jalan tersebut kurang lebih 11 kilometer dan lebar 6 meter.
Dalam laporan resminya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, GMPPKT menduga terjadi penggelembungan harga proyek jalan Kecamatan Muara Wis-Kota Bangun Seberang tahun anggaran 2019 senilai Rp17 miliar dan juga adanya dugaan diperjualbelikannya proyek jalan menuju Kelurahan Sanga sanga Muara yang telah hancur. Proyek itu bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Perubahan senilai Rp6,9 miliar rusak parah.
Berikut tuntutan GMPPKT dalam aksinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur:
- Meminta Kejati Kaltim mengusut dan melakukan audit proyek crossing drainase tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dari kontrak tahun jamak ditermin pertama sampai akhir.
- Meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa kontraktor, konsultan pengawas, KPA, PPK, dan PPTK yang diduga lalai dalam pengawasan pekerjaan proyek pengendalian banjir di Jl. DI. Panjaitan dari tahun 2017, 2018 dan 2019 yang diduga bekerja secara asal-asalan.
- Meminta Kejati Kaltim untuk menyidak, menyidik dan menindak proyek peningkatan jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang tahun anggaran 2019 sebesar Rp17 Miliar yang diduga di-markup, Periksa dan adili Pelaksana PT. Mega Sanggah Buana dan Konsultan Pengawas PT. Teknial Global Konsultan. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo