Wakil Ketua Komisi III Sebut Rehab Gedung B DPRD Kaltim Tak Bermasalah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rehab gedung B DPRD Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar Samarinda pada tahun 2021 lalu dialokasikan melalui APBD senilai Rp13.135.000.000. Selaku kontraktor pelaksana PT. EN Handayani Group yang mengerjakan berdasarkan kontrak Nomor 602/1160/CK-VIII/2021. tanggal 12 Agustus 2021, dengan lama pengerjaan 135 hari. Kemudian PT. Esakta Profesitama dan CV. Lamin Cipta yang masing-masing sebagai konsultan perencana dan konsultas pengawas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun institusi auditor lainya belum ada yang menyatakan bahwa pekerjaan rehab yang dilakukan PT. EN Handayani Group dikerjakan dengan baik atau tanpa ada temuan yang bermasalah. Namun, menariknya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin sudah mengklaim bahwa rehab yang dikerjakan kontraktor itu tidak ada temuan bermasalah.
“Ngga ada masalah,” kata Syafruddin menjawab pertanyaan Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsApp, Senin (28/3/2022).
Ketika ditanya lebih jauh alasan yang membuat dirinya yakin tidak ada masalah, politisi muda ini meminta media ini menanyakan hal itu ke instansi terkait dengan alasan pihaknya (DPRD) hanya menganggarkan.
“Tanya PU aja yang ngerjakan. Karena kami fungsi penganggaran aja bukan pihak yang mengerjakan,” katanya lagi.
Ketua DPW PKB Kaltim ini juga menjelaskan terkait soal penambahan alokasi anggaran Rp14 miliar yang dikucurkan lagi pada tahun 2022. Menurutnya, gedung B tersebut sudah berumur 30 tahun sejak dibangun tahun 1991.
“Itu gedung udah umur 30 tahun, karena di bangun tahun 1991-1992. Jadi secara konstruksi perlu ada rehab, sehingga rehab ada dua sisi yang pertama sisi atap dan plafon dan segenap perangkatnya dan tahun ini direncanakan rehab bagian dalam karena dinding dan perabotnya udah terlalu tua,” jelasnya.
Tahun 2022 ini kembali dikucurkan senilai Rp14.053.015.685. Proyek rehab di tahun 2022 sudah mulai dilelang pada 25 Februari 2022 lalu dengan kode tender 16960035. Tender gagal, karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Tender ulang kembali dilakukan pada 23 Maret 2022 dengan nama paket Lanjutan Rehabilitasi Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kaltim berkode Tender 17170035 dari Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. (AZ)