Ternyata Rp13 Miliar Belum Cukup, Rehab Gedung B DPRD Kaltim Ditambah Rp14 Miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gedung rapat utama wakil rakyat di DPRD Kaltim atau disebut Gedung B tahun 2021 lalu direhab oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim dengan anggaran APBD 2021 senilai Rp13.135.000.000. Nilai sebesar itu nampaknya masih belum cukup untuk merehab gedung B tersebut. Buktinya tahun 2022 ini kembali dikucurkan Rp14.053.015.685. Proyek rehab di tahun 2022 ini sudah mulai dilelang 25 Februari 2022 lalu dengan kode tender 16960035.
Tender gagal, karena ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya. Tender ulang kembali dilakukan pada 23 Maret 2022 dengan nama paket Lanjutan Rehabilitasi Gedung B Kantor DPRD Prov. Kaltim Kode Tender 17170035 , Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya akan mengkonfirmasi pada teman – temannya di Komisi III yang pada saat itu masih duduk dikomisi bidang pembangunan tersebut. Ia beralasan baru masuk dan menjabat ketua komisi III.
“Ntar ya, saya konfirmasi ke teman-teman komisi III yang lama, karena saya baru masih penyesuain agenda dan programnya,”kata Veridiana pada Kalpostonline Minggu (27/3/22).
Ketika disinggung untuk sidak, apakah di luar DPRD Kaltim lebih dulu ataukah ke rehab gedung B DPRD Kaltim, politisi senior PDIP ini menjelaskan bahwa hal itu belum dibahas di internal komisi III.
“Belum dibicarakan untuk sidak minggu lalu rapat internal, tapi belum sampe ke situ karena baru minta tenaga ahli untuk buat daftar inventaris masalah, rencana minggu ini kami rapat internal lagi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, rehab gedung B DPRD Kaltim pada tahun 2021 lalu dialokasikan melalui APBD Rp13.135.000.000.Kontraktor pelaksana PT.EN Handayani Group tanggal 12 Agustus 2021 waktu pelaksanaan 135 hari.Konsultan Perencana PT.Esakta Profesitama dan konsultas pengawas CV.Lamin Cipta. (AZ)