January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Fraksi Golkar Kirim Putusan Inkraht PN ke Pimpinan DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini proses pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud belum juga berjalan mulus. Meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht pasca Makmur selaku penggugat mencabut kasasinya di Mahkamah Agung. Mengapa proses pergantian ini begitu alot dihadapan fakta hukum yang sudah nyata?

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono yang ditanya media ini tidak berkomentar banyak.

“Hanya disanalah yang tahu,” kata Tiyo melalui ponselnya, Minggu (27/3/22).

Ketua AMPG Kaltim ini juga menjelaskan bahwa fraksinya telah memberitahukan pada pimpinan dewan tentang adanya surat pemberitahuan surat dari Pengadilan Negeri Samarinda tentang perkara gugatan Makmur terhadap Partai Golkar telah berkekuatan hukum tetap.

“Sekitar 2 minggu yang lalu Fraksi Partai Golkar telah mengirim surat kepimpinan DPRD Kaltim memberitahukan dan melampirkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht terkait gugatan Pak Makmur,” katanya lagi.

Ketua Komisi II ini juga menjelaskan, DPRD Kaltim telah mengirimkan surat kembali ke gubernur untuk menyampaikan soal gugatan Makmur yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, politisi muda ini nampaknya sedikit kecewa karena pemberitahuan ke gubernur itu juga menyampaikan adanya gugatan yang kedua kali oleh Makmur.

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang dikonfirmasi media ini belum memberikan jawaban terkait surat Fraksi Partai Golkar itu, pertanyaan yang disampaikan melalui pesan percakapan belum dijawab dan ponsel yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi.

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub ketika dikonfirmasi Kalpostonline menunjukan bukti surat Pengadilan yang menyatakan gugatan yang dilakukan Makmur telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: