June 3, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal 2 Surat ke Kementerian ESDM, Pejabat Pemprov dan Gubernur Kaltim Belum Beri Penjelasan

Dua surat yang diduga dari Gubernur Kaltim kepada Kementerian ESDM.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Muncul dugaan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengusulkan agar data MODI, MOMS, dan ePNBP milik sejumlah perusahaan batubara di Kalimantan Timur diaktifkan oleh Kementerian ESDM. Usulan itu tertuang dalam Surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan. Kemudian surat usulan Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 221.

Kedua surat itu dinilai bermasalah karena diduga palsu. Namun, pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Gubernur Kalimantan Timur yang dikonfirmasi oleh redaksi Kalpostonline melalui surat resmi yang dikirim Senin, (20/6/2022) belum menerima tanggapan. Dalam dua surat itu, gubernur menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173c dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 148/30.01/DJB/2020, perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian ESDM di Jakarta.

“Berdasarkan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diproses di daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata gubernur dalam surat itu.

Pada nomor dan isi surat itu menyebut nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Namun, Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi terkait dengan 14 IUP itu belum mau berkomentar.

“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” kata Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022) lalu.

Sebelumnya melalui surat Nomor 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengusulkan 8 perusahaan, untuk permohonan surat yang pertama itu, Puguh Hardjanto mengaku belum mengetahuinya.

“Belum Pak, saya juga rencana mau menghadap Pak Gubernur setelah beliau dari agenda luar negeri, ungkap Puguh saat itu, Selasa (16/11/2021).

Selanjutnya, melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur mengirim surat ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Terkait dengan surat usulan gubernur Kaltim, media ini mengkonfirmasi pihak Pemprov Kaltim untuk memastikan apakah surat usulan itu benar dari gubernur Isran Noor. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat. “Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini, Selasa (16/11/2021).

14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan itu diantaranya emas, batubara maupun pasir. Terkait hal itu, dari dokumen yang diterima Kalpostonline tertera, 2 berada di Kabupaten Kutai Timur, di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 10 , di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) terdapat 1 dan di kota Samarinda terdapat 1. Pertambangan emas di Kutai Timur sebanyak 2 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 14 ribu hektar. Kemudian di Kutai Kartanegara mencapai 19 hektar dengan 1 perusahaan memperoleh konsesi minimal 494,52 hektar. Di Kabupaten Panajam Utara (PPU) yang merupakan daerah IKN, juga terdapat pertambangan batubara dengan luas 1.197,1 hektar, di kota Samarinda sendiri seluas 97 hektar.

Surat yang mengusulkan 14 perusahaan ini, terkait dengan tanggal dan nomor surat yang dicantumkan menggunakan tulisan tangan, sedangkan surat yang mengusulkan 8 perusahaan lainnya di bagian tanggal surat menggunakan stempel, dan sebagian nomor surat menggunakan tulisan tangan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono yang diminta tanggapannya, terkait langkah apa yang akan dilakukan wakil rakyat terutama mengenai dua surat yang keaslianya itu diragukan, apakah akan meminta penjelasan kepada Biro Ekonomi dan DPMPTSP Kaltim? hingga berita ini diunggah belum merespons. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: