kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

IUP di Kubar Banyak Dicabut, Gubernur Diduga Usulkan 22 IUP untuk Diaktifkan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE| Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tercatat mayoritas pertambangan yang izinnya dicabut berada di Kalimantan Timur. Rincian 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batubara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral. Pencabutan IUP batubara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.

Dari 34 pelaku usaha itu, izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Barat dengan jumlah 16 perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Kabupaten Kutai Timur ada 2 IUP dan 2 PT, menyusul 2 IUP di Kutai Kartanegara dan 2 PT, di Kota Samarinda 1 IUP dengan 1 CV, Kabupaten Berau 2 IUP dan 2 PT, Kabupaten Mahakam Ulu 1 IUP dengan 1 PT, Panajam Paser Utara 1 IUP dengan 1 PT dan daerah lainya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan bahwa, pencabutan IUP dilakukan di seluruh Indonesia untuk perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Adapun pencabutan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu, yang mana sebelumnya Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut sebanyak 19 IUP kemudian pada Februari bertambah lagi 161 IUP, sehingga total menjadi 180 IUP.

“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam, Rabu (16/2/2022) lalu pada wartawan .

Di sisi lain Gubernur Kaltim Isran Noor mengusulkan delapan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI pada 14 September 2021 melalui surat Nomor 5503/4938/B.Ek. Gubernur Kaltim Isran Noor diduga kembali mengusulkan 14 IUP untuk Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP melalui suratnya tertanggal 21 September 2021.

Gubernur menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173c dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 148/30.01/DJB/2020, perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

“Berdasarkan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diproses di daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata gubernur dalam surat itu.

Disebutkan pula dalam surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tersebut, selain kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, alasan gubernur yakni permohonan tersebut juga untuk kepentingan investasi.

“Maka kami teruskan untuk dapat diproses lebih lanjut agar dapat mempercepat proses investasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur,” lanjut gubernur dalam suratnya.

“Berikut daftar nama perusahaan yang telah mendapat SK persetujuan gubernur provinsi Kalimantan Timur, agar dapat segera diaktifkan data MODI, MOMS dan ePNBP,” sebut gubernur.

Pada nomor dan isi surat itu menyebut nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Namun, Puguh Hardjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sebab, dari delapan IUP yang diusulkan terdahulu, enam di antaranya diduga fiktif. Begitu pun dengan 14 IUP yang dimohonkan gubernur juga terindikasi fiktif sebab tidak terdaftar di dalam data base perizinan.

“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” katat Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022) Lalu. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: