Paripurna DPRD Kaltim Putuskan Makmur Diganti Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat paripurna DPRD Kaltim Selasa (2/11/2011) kemarin memutuskan persetujuan pengumuman pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Persetujuan soal itu tidak berjalan mulus saat rapat paripurna. Bahkan, perdebatan sengit pun terjadi. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Seno Aji, berjalan alot dan suasana hangat namun tidak sampai terjadi gesekan fisik. Makmur sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna karena mengikuti kegiatan di luar.
Setelah mendapat persetujuan kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim “Kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Semula nama Drs. H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddin Mas’ud. S.Hut.,ME dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Sekwan.
Dibacakan pula, bahwa proses administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Samarinda 2 November 2021 Wakil ketua 1 M Samsun.SE., Msi,” katanya lagi.
Rapat Paripurna ke-25 sebetulnya mengagendakan pengesahan revisi agenda DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2021, penyampaian laporan akhir kerja Pansus pembahasan Perda Ketahanan Keluarga, persetujuan DPRD terhadap Raperda Ketahanan Keluarga dan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Timur. Undangan rapat itu ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Sebagaimana diketahui, Makmur HAPK untuk mempertahankan jabatanya dari Ketua DPRD Kaltim dengan melakukan perlawanan melalui Mahkamah Partai (MP) tidak membuahkan hasil. Karena MP Golkar menolak semua permohonan yang diajukan oleh Makmur selaku pemohon. Putusan Partai tersebut bersifat final. Hasil sidang MP Golkar yang dipimpinan Dr. Adies Kadir menyatakan gugatan di Mahkamah Partai Partai GOLKAR Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin sebagai Termohon V, dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, jam 18.30 Wib memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Artinya menolak gugatan permohonan Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. (AZ)