Pertarungan Antara Wali Kota Samarinda dan DPD Golkar Kaltim Berlanjut
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Publik di daerah ini tentu masih ingat dengan kondisi politik yang sempat memanas antara Wali Kota Samarinda Andi Harun dan DPD Partai Golkar Kaltim. Andi Harun bersama KPK saat itu sempat bertandang ke kantor DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman Samarinda. Kedatangan wali kota terkait dengan gedung DPD Golkar Kaltim yang diklaim sebagai asset Pemkot Samarinda sebagaimana menjadi temuan BPK RI.
Buntut dari ketegangan, Pemkot Samarinda pun mengeluarkan surat bernomor 030/1234/300.02 tertanggal 13 Juli 2021, berisi perintah pengosongan aktivitas di lahan milik pemerintah. DPD Partai Golkar Kaltim kabarnya diberi tenggat waktu hingga akhir Oktober 2021. Tidak tinggal diam, DPD Golkar Kaltim pun melawan dengan membawa masalah itu ke jalur pengadilan. Pada Kamis, 28 Oktober 2021, DPD Golkar Kaltim mendaftarkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. Untuk mengawal gugatan itu, DPD Golkar Kaltim mengerahkan 6 kuasa hukumnya, yaitu Najamuddin, SH. C.L.A, Saut Marisi Halomoan, S.H., M.H., Fadjiriannur.S.H., CLA, Andi Suyuti,S.H, Lasila,SH dan Muhammad Husni Fahruddin, S.HUT.,S.H.,M.H .
Dalam Petitumnya, DPD Golkar Kaltim memohon kepada pengadilan agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruh atau sebahagiannya. Menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya pengadilan dimohon menguatkan putusan provisional, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp20 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun tergugat melakukan upaya hukum banding atau kasasi. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya p dayang timbul dalam perkara ini. Demikian bunyi petitum dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Samarinda. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada Kamis 4 Nopember 2021.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin dikonfirmasi Kalpostonline terkait dengan pertimbangan melakukan gugatan terhadap surat walikota Samarinda tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Pertanyaan yang media ini kirimkan melalui pesan percakapan WhatsApp belum dijawab. (AZ)