Membiarkan 21 IUP Palsu, DPRD dan Pemprov Kaltim Dikecam
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hampir 2 bulan kasus 21 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diduga palsu ramai mencuat ke publik. Namun belum terlihat gebrakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Gubernur Isran Noor sendiri enggan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sedangkan DPRD Kaltim belum juga membentuk pansus sebagaimana rekomendasi komisi I dan komisi III. Padahal rekomendasi itu telah berada di pimpinan dewan, dan sepertinya bakal balik badan lagi ke komisi pembidangan.
Pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim sepertinya membiarkan kasus ini menggantung. Kondisi ini ternyata menjadi perhatian mahasiswa dan komponen masyarakat lainya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kaltim Membara (AMKM). Aliansi pun mengecam sikap pemprov dan pimpinan dewan karena dinilai sengaja melakukan pembiaran.
Baca Juga:
- Ketua Komisi I Tak Percaya Surat Gubernur Katim Dipalsukan
- Soal 2 Surat ke Kementerian ESDM, Pejabat Pemprov dan Gubernur Kaltim Belum Beri Penjelasan
- Dugaan Surat Gubernur dan 21 IUP Palsu, DPRD Ingin Bentuk Pansus Bersama Polri
- Aneh Tidak Melaporkan ke Polisi, Komisi Gabungan Dalami Dugaan 2 Surat Palsu Gubernur
“Kami mendorong penindakan oknum-oknum pelaku tambang ilegal, bahkan hingga saat ini kami juga menagih komitmen pimpinan DPRD Kaltim dan pimpinan eksekutif untuk juga menindak pelaku tambang ilegal di kabupaten Kota di Kaltim. Bahwa ada 21 IUP palsu sampai hari ini tidak jelas penindakannya,” tegas Sayid Ferhat, Humas Korlap AMKM di depan Ketua DPRD Kaltim Hasannudin Masud, Wakil Ketua DPRD Sigit Wibowo dan anggota dewan lainya saat berunjuk rasa di DPRD Kaltim, Selasa (13/9/2022) lalu.
22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diusulkan Gubernur Kaltim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI. Dari 22 IUP itu, 21 IUP di antaranya diduga palsu termasuk surat Gubernur Isran Noor. 21 IUP yang diduga palsu itu konsesinya paling banyak terdapat di Kutai Kartanegara. Pemegang IUP yang diduga abal-abal tersebut misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara, Heldiansyah yang dimintai tanggapanya melalui pesan percakapan terkait langkah pihaknya terhadap banyaknya IUP yang diduga palsu dan berada di wilayahnya itu tidak memberikan tanggapan kepada Kalpostonline.
Melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 IUP dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Tapi surat itu belakangan diduga palsu. Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP batubara itu ternyata terdaftar dalam data perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum terdaftar.
Lebih jauh dicermati, dari 7 yang terdaftar atau tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan yang termasuk dalam data base saat pertemuan Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III. Saat itu Ditjen Minerba bersama DPMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim dalam rangka proses penataan IUP dan pemutakhiran data IUP Nasional. Hasilnya, PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui dalam proses peningkatan perizinan dari IUP ekplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan ekplorasi ke produksi. (AZ)