Kepala UPTD PPA Samarinda Diduga Bertindak Sewenang-Wenang
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | 3 orang staf, 5 orang psikolog, serta 2 orang tenaga professional hukum yang bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur mengadukan persoalan dugaan tindakan sewenang-wenang dari kepala UPTD PPA Kota Samarinda.
“Bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang diserahkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dari pemberi kuasa tersebut, terdapat adanya perbuatan dan atau tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh kepala UPTD PPA Kota Samarinda terhadap klien kami. Penjelasan atas peristiwa hukum tersebut akan kami sampaikan pada saat RDP dengan Komis IV DPRD Kota Samarinda,” ujar Dr Jaidun SH MH pada Media ini, Jumat (16/9/2022).
Mantan staf ahli hukum DPRD Kaltim ini juga menjelaskan, dugaan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan kepala UPTD PPA Kota Samarinda juga diduga melibatkan kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda.
“Kami menduga kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kota Samarinda terlibat dalam persoalan hukum tersebut. Kepala Dinas tidak mampu mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala UPTD PPA Kota Samarinda terhadap klien kami. Nanti kami jelaskan semua saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD Kota,” tegas dosen Widyagama ini yang belum merinci lebih jauh soal tindakan sewenang – wenang tersebut.
Dengan begitu, Jaidun juga meminta agar DPRD Kota Samarinda memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mereka.
“DPRD Kota kami minta untuk menjadwalkan untuk memanggil dan memintai keterangan atau klarifikasi kepada kepala kepala UPTD dan kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda,” tandas Jaidun. (AZ)