Aneh Tidak Melaporkan ke Polisi, Komisi Gabungan Dalami Dugaan 2 Surat Palsu Gubernur
Dua surat yang diduga dari Gubernur Kaltim kepada Kementerian ESDM. Satu dari dua surat Gubernur Kaltim yang diduda palsu
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi gabungan DPRD Kaltim serius mendalami persoalan dugaan 2 surat palsu Gubernur Isran Noor yang sudah membuat pertanyaan besar di publik. Karena gubernur tidak membawa maasalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi.
DPRD Kaltim melalui Komisi I dan Komisi III akan meminta penjelasan terkait dugaan surat palsu gubernur ke Dinas ESDM Kaltim dan Kepala DPMPTSP .
“Sedang diagendakan dengan Komisi I, RDP gabungan,” kata Veridiana Huraq Wang pada media ini melalui pesan percakapan, Minggu (3/7/2022).
Dugaan 2 surat palsu itu yaitu surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan, dan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 untuk 14 perusahaan
“Komisi III memang akan meminta klarifikasi kepada bebarapa instansi terkait untuk dugaan 2 surat gubernur yang diduga palsu itu. Ini kan dewan reses, jadi diagendakan sesudah reses,” jelas Syafruddin Wakil Ketua Komisi III pada Kalpostonline.
Ketua DPW PKB Kaltim ini juga menyayangkan sikap gubernur yang tidak melaporkan kasus itu ke polisi. Saat ini anggota dewan juga menaruh kecurigaan kepada gubernur. Surat yang juga melampirkan sejumlah nama perusahaan yang diusulkan pada Kementrian ESDM agar diaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
“Jika surat atau pun IUP itu palsu, maka sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, ya itu tadi mengapa gubernur tidak melaporkan, kan aneh juga. Kalau anggota dewan lain curiga saya juga curiga,” pungkasnya.
Adanya rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan II dengan sejumlah instansi soal surat gubernur yang diduga palsu itu disampaikan pula Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharudin Demmu.
“Ada Bu Veri Ketua Komisi III menghubungi saya untuk rapat gabungan terkait surat gubernur yang diduga palsu,” kata Baharudin pada kalpostonline kemarin.
Kedua surat itu dinilai bermasalah karena diduga palsu. Namun, pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Di surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 disebut DPMTSP dalam surat gubernur itu. Namun, Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi terkait dengan 14 IUP itu belum mau berkomentar.
“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” kata Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022) lalu.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim saat itu, HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat.
“Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini, Selasa (16/11/2021).
Pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Gubernur Kalimantan Timur yang dikonfirmasi oleh redaksi Kalpostonline melalui surat resmi pada Senin, (20/6/2022) belum memberi tanggapan. Namun, menurut Heldy Kasubag Persuratan dam Arsip Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa, surat diarahkan ke sekda.
“Surat diarahkan ke Pak Sekda, sekarang sekda beliau masih di luar kota,” katanya melalui pesan percakapan. (AZ)