January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jaminan Tambang Senilai Triliunan Rupiah Tak Sesuai Ketentuan, Surat Rahasia Wagub Bocor

Hadi Mulyadi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dana Jaminan Reklamasi (jamrek) atau nilai jaminan kesungguhan dan pascatambang. Sebagaimana Laporan Hasi Pemeriksaaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provnsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor:- 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur Hadi Mulyadi pun merespons cepat temuan BPK itu dan menginstruksikan kepada Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur melakukan koordinasi ke Kementerian ESDM di Jakarta. Namun, surat wagub yang bersifat rahasia itu bocor ke publik termasuk yang diterima Kalpostonline.

Kalpostonline mengonfirmasi Wagub Hadi Mulyadi untuk memastikan surat tersebut, sayangnya hingga berita ini ditayangkan pertanyaan yang media ini sampaikan melalui pesan percakapan belum ada jawaban. Surat Wagub Hadi Mulyadi bernomor 700/1992/Itprov/2022 tanggal 6 Juni 2022 itu ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kaltim dan Kepala Dinas ESDM Kaltim. Surat itu perihalnya Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021. Isi surat itu menyebutkan bahwa, Sehubungan dengan Laporan Hasi Pemeriksaaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemenmah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor :- 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, “Terdapat temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut Saudara,” kata Hadi di surat itu.

Surat yang ditembuskan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim dan Inspektorat Daerah Kaltim itu menyebutkan adanya nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan.

“Terhadap temuan tersebut dan sesuai rekomendasi diinstruksikan kepada Saudara supaya melakukan koordinasi dengan Kementrian ESDM,” tegas Hadi Mulyadi.

Temuan BPK RI itu terkait dengan analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1.726.534.294.529.09 dan $1.668 371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp593.851.268.47 (Rp371.750.367.65 + Rp222 100.900.82 ). Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp1.074.580.478.62. Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp87.231.510.24. dan inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

“Tindak lanjut yang sudah Saudara lakukan disampakan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan tembusannya disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur paling lambat 1 bulan setelah menerima surat ini,” kata Hadi menegaskan kembali. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: