Pansus 21 IUP Bakal Dibentuk, Ketua DPRD Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi I dan III

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu terus bergulir menjadi bola liar. Kecaman dan kritikan kepada elit pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim sudah disuarakan Aliansi Masyarakat Kaltim Membara (AMKM). Harapan baru dengan Ketua DPRD Kaltim membongkar kasus ini melalui panitia khusus ( pansus ) juga sudah disuarakan akitvis anti korupsi. Sedangkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim merekomendasikan kepada pimpinan dewan agar pansus itu dibentuk.
Pimpinan Komisi I Baharudin Demmu dan Ketua Komisi III Verydiana Huraq Wang sepakat masalah ini direkomendasikan pada pimpinan DPRD Kaltim agar dibentuk pansus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto membongkar status surat Gubernur Kaltim, Isran Noor ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga palsu. Tidak hanya itu, dua surat gubernur, ternyata berisi lampiran yang mencantumkan daftar nama 22 perusahaan pertambangan di Kaltim yang diduga juga ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian ESDM.
Rekomendasi komisi bidang hukum, pemerintahan dan komisi bidang pembangunan,pertambangan dan lingkungan itu direspons Ketua DPRD Kaltim yang baru .
“Pimpinan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti keputusan Komisi I dan Komisi III,” tegas Hasannudin Masud singkat pada Kalpostonline, Senin (19/9/2022).
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi I bersama dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim pada Selasa (12/7/2022) lalu membongkar kasus dugaan pemalsuan surat pengantar Gubernur Kaltim. Dalam lampiran surat itu, disebutkan 22 perusahaan diusulkan oleh gubernur diduga palsu ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, untuk pengaktifan data MODI, MOMS, dan ePNBP. Yakni Surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan pemilik IUP yang diduga palsu. Lalu surat kedua dari gubernur Kaltim yang juga di duga dipalsukan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan.
“Kan sudah jelas diurai dalam RDP dan diakui pihak ESDM dan DPMPTSP bahwa surat gubernur dan Lampiranya bermasalah, kuat dugaan palsunya. Tapi kan Anda juga tahu kasus ini tidak dilaporkan ke polisi, itu yang kita mau kejar. Mengapa tidak dilaporkan,” kata Jahidin mantan Ketua Komisi I pada Kalpostonline belum lama ini. (AZ)