April 16, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kisruh Tanah, Pengacara Sebut PT BSSR Gunakan Surat Tanah H La Gessa

Tanda tangan La Gessa yang diduga dipalsukan (kiri) dan RDP PH La Gessa dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (14/6/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proses pengusutan dugaan pemalsuan surat tanah milik H La Gessa saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Kutai Kartanegara. Sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik . Di dalam surat yang diduga palsu itu tertulis nama dan tanda tangan pemilik tanah lainya yang berbatasan dengan tanah milik H La Gessa. Namun, pemilik tanah yang berbatasan tersebut menyatakan tidak pernah menandatangani.

“Bahwa saksi-saksinya tidak ada tanda tangan tahun 2007 atau pelepasan. Makanya benar dugaan pak Jahidin tadi tanggalnya sama hanya tahunnya yang beda, itu sebenarnya sudah insting dari seorang penyidik sebenarnya tanggalnya sama, semua tahunnya saja yang beda,” kata Hairil Anwar Penasehat Hukum H La Gessa dari Ksatria Pancasila dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim pada Selasa (14/6/2022).

Menurut Hairil, keberadaan surat sudah berada dipihak lain. Namun, ia berharap aparat penegak hukum yang kini menangani kasus dugaan pemalsuan itu agar dapat melakukan penyitaan terhadap surat yang asli itu dan proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Sudah jelas yang menggunakan surat itu pada saat ini adalah perusahaan, Bapak Komisi I mantan penyidik mantan advokat yang cuti sekarang, dari situ aja analisanya pasti udah nyambung. Tidak harus siapa yang memalsukan, itu tugas penyidik yang mencari kebenaran materiil siapa pelakunya. Bagi kami juga ketika ini tidak fokus tidak segera menyita surat yang asli, kemudian tidak segera dinaikkan ke penyidikan. Bagaimana mau mencari tersangkanya? Ini kan berarti masih mencari apakah itu benar atau tidak masih lidik, padahal kalau menurut kami yang orang awam saja, ketika disita aslinya nanti kalau bapak diminta aslinya misalnya kita koordinasi yang mana menurut sampean yang tidak asli saya tunjukkan pak, tapi tidak di sini,” tegasnya lagi.

Sedangkan Boyamin Saiman Pengacara PT BSSR menjelaskan bahwa posisi dirinya bukan dalam kapasitas mengambil keputusan dalam bermusyawarah untuk berdamai dan tidak ingin melebihi kewenangannya.

“Mohon maaf pada keluarga Pak La Gessa, mungkin bisa jadi apa yang saya nyatakan ini betul-betul tidak menggembirakan karena pada posisi inilah saya berdiri dan apa pun yang berproses itu adalah sekali pada posisi bukan mengatakan bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar, saya tidak mengatakan itu, kami berdiri dengan dokumen yang ada versi kami. Saya tidak ingin mengatakan bahwa kamilah yang paling benar,” kata Boyamin.

Pihak PT BSSR menyatakan bahwa pihaknya sudah memegang dokumen jual beli dan juga memiliki bukti kuitansi pembayaran untuk lahan H La Gessa yang luasnya 3,3 hektar.

“PT Baramulti Sukses Sarana meyakini telah memegang dokumen jual beli atau kuitansi pembayaran dan/atau surat pelepasan hak tanah yang sah dari H La Gessa untuk lahan seluas 3,3 Ha. Apakah dokumen tersebut asli atau palsu. PT Baramulti Sukses Sarana menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang sedang berlangsung di Polres Kukar,” katanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, tidak hanya membahas soal dugaan pemalsuaan surat tanah milik H La Gessa, namun juga membicarakan adanya penggusuran tanam tambuh kebun dan tempat tinggal H La Gessa.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: