Tidak Boleh Tutup Mata dan Telinga Terhadap Aduan Masyarakat

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) diminta agar menciptakan birokrasi yang tidak berbelit, terutama dalam alur pengaduan. Seluruh pengaduan masyarakat diminta segera ditindaklanjuti oleh pengelola. Masyarakat tidak boleh menunggu lama atas aduan yang mereka berikan. Namun, tidak sebatas tindak lanjut aduan. Unit yang mendapat aduan harus memperbaiki hal yang kurang baik di mata masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap aduan masyarakat. Dan menganggap aduan tidak lagi sebagai kritik yang menjatuhkan pemerintah, tetapi sebagai sesuatu yang membangun perbaikan layanan,” ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Penganugerahan Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4 di Jakarta dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (16/6/2022).
Dengan berkembangnya berbagai saluran digital, kata dia, aduan masyarakat menjadi sangat krusial dalam perbaikan pelayanan. Aduan, masukan, serta kritik, menjadi salah satu cara agar masyarakat turut membantu pemerintah menciptakan pelayanan ideal.
Rangkaian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke-4 mencapai garis akhir. Puncaknya, piala Anggakara Birawa dipersembahkan kepada 17 instansi pemerintah pemenang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke-4.
Piala tersebut diserahkan kepada 17 instansi pemenang yang terdiri dari 2 pemenang dari kategori Instansi Pemerintah (IP) Outstanding Achievement, 5 pemenang dari kategori IP Aspek Pengelolaan dan Perubahan Terbaik, 5 pemenang kategori IP Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik serta 5 Kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Sebanyak 434 peserta diantaranya dinyatakan layak verifikasi, yang terdiri dari 227 kategori Instansi Pemerintah (IP) dan 207 peserta untuk kategori Unit Pengelola Pelayanan Publik (UPP). Selanjutnya penyelenggara melakukan seleksi terhadap 434 peserta tersebut untuk menentukan 51 peserta melalui evaluasi dokumen yang dilakukan oleh tim evaluator yang berasal dari lima instansi pengelola pengaduan tersebut. (*)