Komisi I Desak Polres Kukar Percepat Tuntaskan Kasus Pemalsuan Surat Tanah La Gessa

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang membidangi hukum dan pemerintahan mendesak penyidik Polres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menuntakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik H La Gessa. Desakan itu disampaikan Komisi I saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Polres Kukar, PT. Baramulti Sukses Sarana (PT.BSSR), Kades Batuah, Kuasa Hukum La Gessa dan keluarga, Selasa (14/6/2022).
“Komisi I mendorong Polres Kutai Kartanegara agar dapat melakukan percepatan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat lahan 3,3 Ha milik H. La Gessa dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Baharudin Demmu Ketua Komisi I yang diaminkan Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan anggota Komisi I, Jahidin.
Para wakil rakyat ini pun berjanji mengawal penanganan kasus yang dilakukan Polres Kukar dan melakukan cek lokasi di mana lahan yang kini menjadi sengketa antara pihak H. La Gessa dengan PT.BSSR.
“Komisi I akan mengawal penanganan masalah ini baik terhadap proses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen maupun proses penyelesaian sengketa lahan antara H La Gessa dengan PT Baramulti Suksessarana. Komisi I akan melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi yang dipersengketakan. Waktu peninjauan menyesuaikan dengan jadwal kegiatan DPRD Kaltim yang ditetapkan Badan Muayawarah,” katanya lagi.
Dalam RDP yang menampilkan sejumlah gambar dan video yang terjadi di lapangan sempat membuat suasana sedikit tegang. Peserta RDP bersepakat terhadap penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat-surat tanah seluas 3,3 Ha milik H La Gessa yang sedang ditangani oleh Polres Kukar didukung seluruh pihak agar dapat diproses secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Para pihak terkait juga diharap dapat bekerja sama agar dapat menyerahkan dokumen pendukung kepada Penyidik Kepolisian. (AZ)