January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT. BSSR Tolak Hentikan Penambangan di Lahan La Gessa

Situasi lahan yang disengketakan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kuasa Hukum La Gessa dari Ksatria Pancasila yang diwakili Hairi Anwar mendesak PT. Baramulti Sukses Sarana (BSSR) untuk menghentikan penambangan di lahan milik H La Gessa dengan alasan Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan dikhawatirkan terjadinya kerusakan yang sulit dipulihkan Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim pada Selasa (14/6/2022).

“Sepanjang belum ada penyelesaian sengketa Sebagaimana dimaksud angka 2 di atas, PT Baramulti Sukses Sarana menghentikan sementara kegiatan pertambangan di atas lahan 3,3 Ha milik H La Gessa yang dipersengketakan. Sesuai amanat ketentuan Pasal 136 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020 bahwa “Pemegang IUP atau UPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Dalam hal ini untuk menghindari kerugian lebih lanjut yang tidak dapat dipulihkan,” tegas Hairil Anwar.

Kuasa Hukum La Gessa menyatakan, pihaknya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT Baramulti Sukses Sarana dan tidak pernah pula membuat surat pelepasan hak tanah.

“Menegaskan belum pernah menjual lahan miliknya seluas 3,3 Ha kepada PT Baramulti Sukses Sarana yang telah digusur oleh PT Baramulti Sukses Sarana dan menegaskan tidak pernah membuat surat pelepasan hak tanah atas lahan 3,3 Ha yang diduga dijadikan landasan oleh PT Baramulti Sukscs Sarana, dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh pihak lain, tanda tangan H La Gessa di dokumen tersebut diyakini berbeda dengan tanda tangan asli H. La Gessa,” tegasnya lagi.

Pernyataan kuasa hukum H.La Gessa ditanggapi PT. BSSR melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman. Boyamin menegaskan perusahaan menolak permintaan itu dengan alasan memiliki dokumen. Namun, perusahaan bersedia menyelesaikan sengketa itu bila sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

“PT Baramulti Sukses Sarana tidak dapat memenuhi permintaan menghentikan sementara kegiatan pertambangan di atas lahan 3,3 Ha yang diklaim milik H La Gessa hingga terbit putusan hukum berkekuatan hukum tetap. PT Baramulti Sukses Sarana meyakini telah memegang dokumen jual beli atau kwitansi pembayaran dan surat pelepasan hak tanah yang sah dari H. La Gessa untuk lahan seluas 3,3 Ha. Apakah dokumen tersebut asli atau palsu, PT Baramulti Sukses Sarana menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen yang sedang berlangsung di kepolisian,”katanya sebagaimana tertuang dalam notulen RDP yang ditanda tangani Ketua Komisi I Baharudin Demmu dan notulen staf Ahli Komisi I Surahman.

Dalam RDP yang dihadiri Ketua Komisi I Baharuddin Demu, wakil ketua komisi Yusuf Mustafa, anggota Komisi I Jahidin, Pihak Polres Kukar, Polsek Loa Janan, unsur Camat Loa Janan, Kades Batuah, Ketua RT 12, Hj Mursana Isteri H,La Gessa itu, bersepakat dengan dijalankannya proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat-surat tanah seluas 3,3 Ha milik H. La Gessa oleh Polres Kutai Kartanegara. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: