April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terkait Tanah Digarap PT BSSR, Polres Kukar Serius Usut Dugaan Pemalsuaan Surat

Rapat dengar pendapat ((RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama sejumlah pihak terkait persoalan lahan La Gessa dan PT Baramulti Suksessarana (BSSR) Tbk, Selasa (14/6/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Laporan dugaan pemalsuaan surat pelepasan Hak dari H. La Gessa seluas kurang lebih 3,5 Hektar seorang warga Kutai Kartanegara yang kini lahanya digarap PT Baramulti Suksessarana (BSSR) Tbk sedang dalam penyelidikan Polres Kutai Kartanegara. Bahkan secara terbuka di depan Komisi I DPRD Kalimantan Timur, pihak Polres menyatakan akan menuntaskan kasus ini jika kerja pihaknya didukung semua pihak.

AKP Gandha Syah Hidayat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar menjelaskan bahwa, menurut perusahaan tanah ini sudah dibebaskan. Surat tanah yang diduga palsu dilaporkan kemudian itu tercatat diregister desa mau pun camat. Menurut Gandha pihak La Gessa juga menggugat soal tanah itu di pengadilan.

“Jadi ini tanah siapa, cuma saya tidak masuk ke sana, saya fokus pasal 263 pemalsuan. Mohon maaf pak pengacara saya ingin bekerja secara profesional, transparan, akuntabel ya, di sini saya mencoba melakukan langkah-langkah proses penyidikan dengan cepat, saya melayani dengan baik tetapi pihak pelapor dan keluarga pelapor saya nyatakan tidak kooperatif, bukti-bukti ada semua tidak mendukung penyidikan, padahal saya bantu mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kepada semua pihak yang hadir di RDP DPRD Kaltim, Selasa (14/6/2022).

Menurut Gandha Syah, penyidik mendatangi rumah keluarga pelapor untuk meminta sampel dan semua yang dilakukan pihak Polres Kukar didokumentasikan. Dia juga meminta agar proses penyidikan yang dilakukan tidak diintervensi.

“Dalam perjalanannya, foto-foto ada semuanya kami mengemis-ngemis datang ke rumah, ada istrinya saya dokumentasikan semuanya. Sekarang siapa yang berani mengajukan perkara kalau tidak ada hasil labfor. Jadi mohon maaf jangan intervensi tahapan proses penyidikan itu sudah aturan seperti Perkap, Perpom maupun KUHP. Jadi tahapan itu harus dipenuhi. Kalau sampeyan tidak kooperatif bagaimana mau meningkat kepenyidikan. Saya ingin menuntaskan kasus ini, kalau bapak-ibu mendukung, kasus ini belum dihentikan masih berjalan,” jelasnya lagi.

Kasatreskrim juga menanggapi pernyataan pengacara La Gessa yang menyebutkan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik belum terarah.

“Saya tanggapi menurut pak pengacara penyidikan tidak mengarah, bukan seperti itu, bapak jangan intervesi langkah langkah penyidik. Jadi di sini bukan tidak mengarah, kami harus menentukan pemalsuan itu di mana, siapa yang berbuat. Banyak data dan fakta yang kami dapatkan dari saksi maupun dokumen dari desa maupun kecamatan. tandatangan ini siapa yang berbuat, yang mengurus surat yang diduga palsu siapa sudah kami kantongi bahkan mirip, cuma tidak buka di sini karena rahasia penyidik,” katanya menjelaskan.

Kasatreskrim juga tidak melarang jika pihak La Gessa membawa kasus ini ke Polda Kalimantan Timur. Namun, sebelumnya ia mengingatkan, polisi di RDP DPRD Kaltim ini seakan polisi yang salah.

“Di forum ini saya lihat seolah polisi yang salah, polisi tidak salah, polisi hanya penengah, kok kesannya kami disudutkan. Saya berupaya baik, harusnya senang kehadiran polisi. Kalau nanti bapak mentransferkan perkara ini ke polda, gak papa nanti saya tampilkan semua. Saya siap pertanggungjawabkan semua, saya profesional. Hal lain saya tidak ikut campur. Saya porsinya hanya proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Ketua Komisi I Baharudin Demmu merespons positif kinerja yang dilakukan Polres Kukar dalam penyelidikan dugaan pemalsuan surat H .La Gessa.

“Saya kira yang disampaikan Pak Kanit ini menyejukan kita. Harapanya akomodatif semua, ini kan belum stop. Kita harus dukung, saya kira sudah dikantongi pelaku yang memalsukan mungkin tidak enak disampaikan di sini,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman menyakini telah memegang bukti jual beli dan kwitansi pembayaran atau surat pelepasan hak tanah yang sah dari H La Gessa. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: