October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah La Gessa, Mantan Kades Belum Bicara, Kades Baru Akui Aparat Desa Diperiksa Polisi

Tanda tangan La Gessa yang diduga palsu (kiri) dan tanda tangan La Gessa yang diduga asli (kanan).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Abdul Rasyid, Kepala Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara mengungkapkan, aparat Desa Batuah sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kutai Kartanegara dalam kasus dugaan surat tanah palsu yang mengatasnamakan H. La Gessa. Kini lahan yang suratnya diduga dipalsukan itu ditambang oleh PT. Baramulti Sukses Sarana (BSSR).

“Polisi memanggil aparat desa kami kemarin Pak . Sampai hari ini kondisi saya sakit, tetapi saya hadir sebagai bentuk penghormatan saya terhadap kasus ini. Karena saya ingin menunjukkan bahwa kita ini bersama dengan masyarakat bersama dengan perusahaan bahkan kalau bisa diselesaikan hari ini bolehlah kita selamatan beli sapi,” kata Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (14/6/2022).

Rasyid juga berharap penyelesaian kasus ini tidak berkepanjangan, dan sebagai kepala desa ia sudah berupaya melakukan mediasi dengan semua pihak. Namun, dari hasil mediasi, kata dia, terdapat pihak yang ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jangan sampai nanti kita berkepanjangan berkasus habis tenaga, habis materi dan ujung-ujungnya timbul penyesalan. Pimpinan itu satu sisi memang terkadang selalu disudutkan, tapi sebagai seorang pemimpin sebagai seorang kepala desa aturannya jelas, tugas dan tanggung jawab kita juga jelas semuanya sudah diatur begitu. Pertemuan mediasi, tidak ada keputusan dan mereka meminta untuk lanjut kasus ini ke jalur hukum dan persilakan. Saat diminta kepolisian untuk hadir sebagai saksi Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab di pemerintahan,” jelasnya Abdul Rasyid.

Menurut Rasyid, proses administrasi surat desa itu hanya membuat permohonan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dan itu diatur dalam perbup dan berlaku 2016. Jadi kalau ada surat tahun 2018 maka dapat dipastikan desa yang membuat SKPT nya perlu diklarifikasi karena sudah pasti salah karena Desa tidak boleh lagi memakai SKPT.

“Desa itu hanya membuat surat permohonan yang membuat SKPT adalah Kecamatan. Kecamatanlah yang memverifikasi karena mereka punya peta itu, yang tahu mana lahan yang sudah dijual mana yang tumpang tindih dan lain sebagainya. Kita di sini bukan mencari siapa salah, siapa benar bagaimanapun tanggung jawab saya terhadap warga saya harus diperjuangkan. Satu sisi kita juga harus memberikan edukasi ketika langkah yang ditempuh itu kemudian salah. Kita harus luruskan,” jelasnya.

Mantan Kepala Desa Batuah terpilih 2005 dan 2013 Johansyah yang juga anggota DPRD Kukar ketika dikonfirmasi terkait kasus itu belum mau mengungkapnya ke publik. Meskipun Johansyah bercerita banyak soal kasus itu. Namun, Johansyah meminta media ini untuk tidak menulisnya.

Sebelumnya Laporan dugaan pemalsuaan surat pelepasan Hak dari H. La Gessa seluas kurang lebih 3,5 Hektar seorang warga Kutai Kartanegara yang kini lahanya digarap PT BSSR Tbk sedang dalam penyelidikan Polres Kutai Kartanegara. Bahkan secara terbuka di depan Komisi I DPRD Kalimantan Timur AKP Gandha Syah Hidayat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar menyatakan akan menuntaskan kasus ini jika kerja pihaknya didukung semua pihak, (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: